Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Samarinda, Jubi – Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sedang mengevaluasi 1.404 izin usaha pertambangan (IUP) terutama di Kota Samarinda yang kebanyakan tambang batu baranya tidak ramah lingkungan dan banyak dikritisi masyarakat.
"Jumlah IUP di Kaltim yang sebanyak 1.404 izin itu terdiri IUP Eksplorasi sebanyak 665 izin, IUP Operasi Produksi berjumlah 560 izin, Kuasa Pertambangan sebanyak 168 izin, dan IUP dengan Penanaman Modal Asing (PMA) terdapat 11 izin," kata Gubernur di Samarinda, Senin ( 10/4).
Evaluasi yang kini dilakukan antara lain berdasarkan pada UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 117-123, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Permen ESDM Nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batubara.
Evaluasi pencabutan IUP dilakukan terhadap tiga hal, pertama adalah seluruh IUP non 'clear and clean' (cnc) yang masa berlakunya telah berakhir 31 Desember 2016 tidak direkomendasikan untuk proses cnc.
Kedua adalah semua IUP cnc yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2016 tidak dilakukan proses perpanjangan izinnya.
"Sementara yang ketiga adalah, khusus di Kota Samarinda, pencabutan IUP dilakukan untuk IUP yang berakhir sampai dengan tanggal 9 April 2018," ujarnya.
Gubernur melanjutkan IUP eksplorasi di Kaltim yang berjumlah 665 izin tersebut terdiri dari IUP yang diterima berjumlah 41 izin, IUP sedang berproses sebanyak 126 izin, IUP yang telah berakhir umur tambangnya berjumlah 498 izin.
Berdasarkan hasil evaluasi, katanya, maka jumlah IUP yang berpotensi untuk dicabut sebanyak mencapai 826 izin, atau sebanyak 58,83 persen dari total 1.404 IUP yang tersebar di Kaltim.(*)