Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan langsung mengenakan sanksi maksimal berupa denda Rp50 juta kepada pemilik restoran atau kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan. Aturan ini berkaitan dengan kapasitas jumlah pengunjung hingga pembatasan jam operasional restoran atau kafe.
“Pesan utamanya adalah akan diberikan denda maksimal, denda maksimal adalah Rp50 juta, karena itu kami peringatkan kepada semua taati peraturan untuk keselamatan bersama,” kata Anies, Jumat (18/6/2021) malam.
Baca juga : Raperda Covid-19 DKI Jakarta berisi sanksi penolak PCR maupun pengambil jenazah
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta diperkirakan tembus 240 ribu pada awal Februari 2021
Pandemi Covid-19, 453.295 warga Jakarta kehilangan pekerjaan
Denda maksimal juga dikenakan terkait penggunaan masker sebesar Rp250 ribu. Menurut Anies, denda yang diperoleh dari penegakan protokol kesehatan akan dikumpulkan dan direkap, saat ini sudah terkumpul Rp,6,9 miliar. “(Saat ini) sudah terkumpul Rp6,9 miliar dari pelanggaran,” kata Anies menambahkan.
Ia kembali menegaskan semua pihak harus mentaati seluruh aturan untuk bisa menekan laju penyebaran Covid-19. “Taati aturan hukum, bukan sekedar taati penegak hukum. Jadi taati aturan hukum bukan pas kita dateng baru taat,” katanya. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol