Papua No. 1 News Portal | Jubi
Deiyai, Jubi – Banyak warga dari Deiyai, Dogiyai, dan Paniai menuju Nabire menggunakan surat izin jalan khusus yang ditandatangani oleh masing-masing bupati. Hal itu berdasarkan keputusan bersama para Bupati se-Meepago, pada Kamis (16/4/2020), di kilometer 100 Siriwo. Namun, tidak sedikit pula ditemui warga yang menggunakan surat izin jalan palsu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Deiyai, Kornelis Pakage, menegaskan sebelum menerbitkan surat izin jalan khusus, harus dilakukan pemeriksaan kesehatan atau rapid test di puskesmas atau rumah sakit setempat.
“Saya lihat banyak sekali orang menggunakan surat izin palsu. Saya sarankan agar sebelum kasih surat izin dari bupati, harus lakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD atau puskesmas pakai rapid test,” ujar Pakage, kepada Jubi, Jumat (1/5/2020).
Pakage menegaskan, jika hasil rapid test terhadap warga yang mengurus surat izin itu positif, maka akan dilakukan pemeriksaan kedua kalinya dan kalau masih tetap positif, harus dirujuk ke BLU RSUD Nabire guna diperiksa lebih lanjut.
“Jadi ini diwajibkan juga kepada sopir truk dan pikap yang bawa naik bahan makanan. Mereka harus diperiksa rapid test,” katanya.
Administrator Diosean Keuskupan Timika, P. Marten Kuayo, mengatakan pemerintah wajib menjaga dan mengontrol mobilitas penduduk yang baru masuk di masing-masing kabupaten.
“Seperti di Nabire ini pintu masuk utama untuk beberapa kabupaten di wilayah pegunungan, maka yang harus dijaga itu di Nabire, kalau di Anim Ha itu di Merauke, Saireri itu di Biak dan Serui, ini harus serius,” ujar Kuayo. (*)
Editor: Kristianto Galuwo