Papua No. 1 News Portal | Jubi
Naypyitaw, Jubi – Pemerintah Junta militer Myanmar melalui pengadilan menghukum empat tahun penjara kepada pemimpin terguling negara itu Aung San Suu Kyi. Suu Kyi dituduh beberapa pelanggaran, termasuk kepemilikan walkie-talkie tanpa izin.
Seorang sumber yang mengetahui proses pengadilan mengatakan hukuman penjara dua tahun kepada Suu Kyi karena melanggar undang-undang ekspor-impor dengan memiliki radio genggam (walkie-talkie) dan satu tahun karena memiliki satu set alat pengacau sinyal.
Berita terkait : PBB desak militer Myanmar bebaskan Aung San Suu Kyi
Kudeta militer Myanmar Aung San Suu Kyi ditetapkan sebagai tersangka
Junta militer tak izinkan utusan Asean bertemu Suu Kyi
Kedua hukuman itu akan berjalan bersamaan (sehingga yang akan dijalani 2 tahun), kata sumber tersebut.
“Suu Kyi juga dijatuhi hukuman dua tahun atas tuduhan lain melanggar undang-undang manajemen bencana alam terkait dengan aturan pembatasan pencegahan penularan virus corona,” kata sumber itu, dikutip Antara, dari Reuters, Senin, (10/1/2022) kemarin.
Peraih Nobel berusia 76 tahun itu diadili dalam hampir puluhan kasus yang dapat membuat ia dijatuhi gabungan hukuman maksimum lebih dari 100 tahun penjara. Meski Suu Kyi telah menyangkal semua tuduhan.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta 1 Februari terhadap pemerintah Suu Kyi yang terpilih secara demokratis. Tindakan kudeta itu menyebabkan protes yang meluas dan menimbulkan kekhawatiran internasional tentang berakhirnya reformasi politik tentatif di Myanmar sejak akhir beberapa dekade kekuasaan militer.
Suu Kyi ditahan pada hari yang sama dengan kudeta dan beberapa hari setelahnya. Sebuah dokumen polisi mengatakan enam walkie-talkie yang diimpor secara ilegal ditemukan selama penggeledahan di rumah Suu Kyi.
Pada 6 Desember 2021, Suu Kyi mendapat hukuman penjara empat tahun untuk kasus hasutan dan melanggar aturan pencegahan virus corona. Hukuman itu, yang kemudian dikurangi menjadi dua tahun, disambut dengan kecaman internasional atas hal yang digambarkan oleh para kritikus sebagai pengadilan palsu.
Para pendukung Suu Kyi mengatakan kasus-kasus yang dikenakan terhadapnya tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan di Myanmar.
Pihak Junta mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya sendiri.
Seorang juru bicara dewan militer Myanmar belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Pengadilan Suu Kyi di ibu kota Myanmar, Naypyitaw, telah berlangsung tertutup untuk media dan pengacara Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.
Pihak militer Myanmar belum mengungkapkan lokasi penahanan Suu Kyi, yang sebelumnya pernah menghabiskan bertahun-tahun sebagai tahanan rumah di bawah pemerintahan militer.
“Dalam beberapa sidang pengadilan baru-baru ini, Suu Kyi mengenakan baju atasan putih dan longyi cokelat yang biasanya dikenakan oleh tahanan Myanmar,” kata sejumlah nara sumber. (*)
Editor : Edi Faisol