JPU ingatkan kasus aksi antirasisme Deiyai jangan terulang lagi

PH Oktovianus Tabuni (tengah berdasi putih) sedang berdiskusi dengan para terpidana dan anggota DPRD Deiyai setelah sidang putusan. - Jubi/Abeth You
PH Oktovianus Tabuni (tengah berdasi putih) sedang berdiskusi dengan para terpidana dan anggota DPRD Deiyai setelah sidang putusan. – Jubi/Abeth You

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nabire, Kusnawati S.H. mengatakan bahwa proses hukum yang dijalani oleh sembilan terpidana kasus aksi antirasisme Deiyai, harus dijadikan sebagai pelajaran berharga agar kelak tak diulangi lagi.

Read More

“Jangan terulang lagi ya, pengalaman ini sebagai guru terbaik untuk kalian para pemuda,” ucap Kusnawati, setelah sidang putusan enam terpidana di PN Nabire, Kamis (19/3/2020).

Ia mengaku jika terulang lagi maka akan berhadapan dengan kasus yang lebih besar lagi.

Ketua DPRD Deiyai sementara, Petrus Badokapa, mengatakan ke depan semua pihak harus bekerja sama menangani berbagai persoalan yang akan terjadi di Deiyai.

“Yang kasus ini sudah cukup, proses hukum sudah berjalan lancar hingga putusan yang bijak oleh majelis hakim. Untuk waktu mendatang, entah pemerintah, aparat keamanan, DPRD dan komponen lainnya kita harus kerja sama tangani, supaya tak boleh ada lagi proses yang panjang, sama seperti yang terjadi ini,” katanya.

DPRD menyampaikan ucapan terima kasih kepada penasihat hukum terpidana, majelis hakim dan JPU yang sudah menangani kasus tersebut.

Ketua fraksi PKB DPRD Deiyai, Naftali Magai, mengaku luka batinnya telah sembuh pascaputusan, sebab baginya vonis 6 bulan 20 hari dikurangi masa tahanan merupakan hal yang ia harapkan, karena para terpidana akan segera bebas 25 Maret mendatang.

“Putusan ini telah menyembuhkan luka batin kita. Syukur mereka bisa bebas. Ini sudah lega,” kata Magai.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan mencoba memulihkan nama baik para terpidana. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply