Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, menghadirkan satu orang petugas Bandar Udara Rendani Manokwari, berinisial MT, untuk memberikan kesaksian dalam sidang perkara Makar terdakwa Sayang Mandabayan di pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (19/3/2020).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Faisal Kossah, dalam persidangan tersebut saksi MT menceritakan turunnya terdakwa Sayang Mandabayan dari pesawat Wings Air, dan kaitannya dengan tindakan pemeriksaan barang bawaan penumpang termasuk milik terdakwa
Saski MT mengatakan, pemeriksaan saat itu, dilakukan bukan terkait dengan adanya perintah untuk menahan terdakwa Sayang Mandabayan. Melainkan ada perintah dari pimpinannya, karena satu sarana keselamatan penerbangan (life jacket) milik pesawat Wings Air hilang, diduga terbawa oleh penumpang.
Sehingga, saksi MT sebagai salah satu petugas bandara, hanya melaksanakan tugas pemeriksaan seluruh barang bawaan penumpang.
Tepat saat itu, saksi MT memeriksa barang bawaan terdakwa Sayang Mandabayan, sehigga ditemukan bendera bintang kejora yang terbuat dari kertas bertangkai lidi yang jumlahnya tidak dihitung oleh saksi MT.
“Jadi saat saya periksa, saya temukan ada bendera bintang kejora ukuran kecil yang terbuat dari kertas, bertangkai lidi. Tapi saya tidak hitung jumlahnya berapa. Setelah itu saya kembalikan barang-barang milik terdakwa. Tapi saat malam harinya, saya terima surat panggilan dari Penyidik Polisi untuk dimintai keterangan terkait barang bawaan terdakwa,” kata MT.
Sementara, Benoni A.Kombado, JPU Kejaksaan Negeri Manokwari mengatakan, pihaknya hanya menghadirkan satu saksi dalam sidang hari ini, yaitu petugas di Bandar Udara Rendani berinisial MT, yang melakukan pemeriksaan pertama saat terdakwa Sayang Mandabayan tiba di Manokwari, pada 2 September 2019.
Untuk sidang selanjutnya, kata Kombado, JPU diberi waktu oleh Hakim hingga 2 April, untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya yang belum dipanggil.
“Saksi-saksi lainnya akan kami hadirkan dalam sidang lanjutan tanggal 2 April 2020,” kata Kombado.
Sementara, terdakwa Sayang Mandabayan bersama kuasa hukumnya, Metuzalak Awom, menyatakan tidak keberatan (menerima) seluruh pernyataan yang disampaikan oleh saksi MT. (*)
Editor: Edho Sinaga
