Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Sidang terdakwa tiga mahasiswa, Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Manokwari Kamis (19/3/2020) ditunda, berhubung dua orang saksi berinisial WAR dan TK berturut-turut mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim, Sonny A.B. Loemoerry selanjutnya menunda sidang tersebut, dan segera mengeluarkan penetapan pemanggilan saksi secara paksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (2) KUHAP.
“Sidang kami tunda, hingga 2 April 2020, sambil proses pemanggilan paksa terhadap saksi WAR dan TK,” kata Sonny.
Benoni A.Kombado, JPU Kejaksaan Negeri Manokwari, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patuh terhadap saksi WAR dan TK, namun dua kali tak diindahkan. Sehingga, panggilan ke tiga merupakan jemput paksa atas penetapan Hakim persidangan.
Sementara, Yan Christian Warinussy, ketua tim kuasa hukum terdakwa tiga mahasiswa, menyatakan bahwa WAR dan TK, adalah saksi yang diperiksa oleh Polisi dan kesaksian keduanya ada didalam berkas perkara kliennya. Sehingga secara hukum, kedua saksi wajib hadir di persidangan. (*)
Editor: Edho Sinaga
