Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Jember, Jubi– Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur tidak menerbitkan izin baru untuk toko modern berjaringan (toko swalayan) seperti Alfamart dan Indomaret, karena jumlah toko tersebut sudah menjamur di kabupaten setempat.
"Kebijakan tersebut sudah dicanangkan oleh Bupati Jember Faida sesuai dengan komitmen 22 janji kerja beliau, sehigga kami juga melaksanakan dengan tidak menerbitkan izin baru toko modern berjaringan itu," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Jember Agus Nur Abadi di Jember, Jumat (7/10/2016).
Menurut dia, kebijakan penghentian izin baru toko modern berjaringan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pasar tradisional untuk lebih berkembang, karena keberadaan toko modern berjaringan yang ada saat ini dinilai sudah terlalu banyak.
"Toko modern berjaringan juga perlu ditata dengan baik, sehingga keberadaannya tidak mengancam keberlangsungan toko dan pasar tradisional di Jember," tuturnya.
Data di Disperindag dan ESDM Jember tercatat jumlah toko modern berjaringan seperti Alfamart sebanyak 131 toko dan Indomaret sebanyak 157 toko yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Jember Bukri mengatakan DPRD Jember sudah membuat rancangan peraturan daerah inisiatif terkait dengan pengaturan toko modern berjaringan yang jumlahnya sudah terlalu banyak di Jember.
"Kami setuju dengan tidak diterbitkan izin baru bagi pendirian toko modern berjaringan karena selama ini jarak antara toko modern berjaringan dengan yang satunya sangat dekat, bahkan toko modern juga berdekatan dengan pasar tradisional," ujarnya.
Sebelumnya Branch Manager Alfamart wilayah Tapalkuda Anang Sani Setiawan saat melakukan pertemuan dengan Bupati Jember beberapa waktu lalu mengaku siap menerima keputusan Bupati Jember tersebut. "Kami akan mengikuti ketentuan baru yang ditetapkan oleh Pemkab Jember itu," ucapnya. (*)