Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Pontianak, Jubi – Sidang pra peradilan terhadap kasus candaan bom dengan tersangka FN (Frantinus Nirigi) yang merupakan warga Papua terancam ditolak oleh Majelis Hakim. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (10/8/2018), dipimpin oleh hakim tunggal yang bertindak selaku Hakim Ketua Sidang, Rudi Kindarto.
Dalam keterangannya kepada media, Rudi Kindarto mengatakan ada kemungkinan sidang permohonan pra peradilan ini ditolak karena ditemukan fakta bahwa pokok perkara FN sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Mempawah pada Kamis (9/8/2018) lalu. Ini dibuktikan dengan adanya foto dan salinan berkas sidang yang dibawa oleh pengacara dari kepolisian.
"Menurut keterangan dari termohon bahwa perkara induk sudah dilimpahkan di PN Kabupaten Mempawah. Tapi bukti otentik belum, hanya ada salinan. Maka kami menunggu bukti otentik terlebih dahulu. Jika sidang benar-benar sudah dilaksanakan, maka berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, maka memang permohonan harus gugur," kata Rudi Kindarto.
Untuk itu, persidangan akan kembali dilanjutkan pada hari Senin pekan depan, guna membuktikan pelaksanaan persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Kabupaten Mempawah.
Disisi lain, kuasa hukum dari bidang hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi menyampaikan, sesuai dengan prosedur agenda sidang pra peradilan, pemohon sudah membacakan gugatan pra peradilannya. Dari pembacaan itu, pokok perkara pidana telah dilimpahkan, oleh penyidik PPNS, Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, dengan koordinasi bersama Korwas PPNS, Bareskrim Polri, maupun Korwas PNNS Ditkrimsus Polda Kalbar, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mempawah.
“Oleh Kejaksaan Negeri Mempawah, berkas perkara, atau perkara pokok pidana itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah dan sudah dilakukan sidang pokok pada Kamis kemarin,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum, karena pokok perkara sudah diperiksa di PN Mempawah, yang dihadiri majelis hakim, JPU lengkap dan terdakwa, maka pengajuan pra peradilan di PN Pontianak bisa dinyatakan gugur.Pada sidang pra peradilan itu, pihaknya telah menyampaikan alat bukti tentang sidang pokok perkara di PN Mempawah.
Langkah bebas dari jeratan
Dalam sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Pontianak, Kuasa Hukum terdakwa FN, Andel membacakan secara lengkap pembelaan di hadapan majelis hakim. Dalam pembacaannya, Andel merunut kembali kronologis kejadian untuk menggambarkan situasi berdasarkan sudut pandang dari terdakwa.
Dalam pembacaan tersebut, yang dipermasalahkan oleh pihak FN adalah proses penahanan yang tak sesuai aturan, sehingga dianggap tidak sah. Hal ini Karena yang melakukan pendangkapan merupakan pihak kepolisian Kota Pontianak.
Padahal, jika merujuk pada aturan, penangkapan harus dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara. Mengingat lokasi kejadian merupakan dalam pesawat dan areal bandara.
“Itu sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Sehingga penahanan, penangkapan, termasuk penyitaan itu tidak sah semua, karena dilakukan oleh orang yang salah,” katanya.
Selain itu, pihaknya menyayangkan tindakan pramugari Lion Air atas nama CV yang menyampaikan pengumuman hingga mengakibatkan kepanikan didalam pesawat. Hingga saat ini, CV justru tidak mendapat sanksi apapun. Apalagi, dengan tegas FN mengaku tidak pernah mengucapkan kata bom atau yang mengarah pada bom.
“Dia hanya mengatakan awas “bu”. Itu pakai bahasa Papua. Kita pun tau bahasa Papua dengan logatnya,” katanya.
Ucapan FN tersebut, didengar pramugari sebagai kata bom. Sehingga barang bawaan FN langsung diperiksa. Padahal, saat check in semua barang bawaan FN tentu sudah diperiksa dengan menggunakan x-ray beberapa kali. Sehingga dapat dipastikan tidak ada barang berbahaya didalam tas FN.
Pemeriksaan juga dilakukan di dalam pesawat oleh pramugari yang diduga mendengar ucapan bom dari FN. Namun, juga tidak ditemukan barang berbahaya, hingga FN sempat kembali duduk ke kursinya sebelum pengumuman dilakukan pramugari.
"Setelah duduk dan tas sudah disimpan kembali ke bagasi, barulah keluar pengumuman dari pramugari bahwa penumpang disuruh turun yang diminumkan selama dua kali.Pada pengumuman ketiga para penumpang diminta turun karena diduga ada penumpang membawa bahan peledak,” jelasnya.
Menurut kuasa hukum, tindakan yang dilakukan pramugari CV adalah penyebab sebenarnya penumpang menjadi panik sehingga berhamburan keluar.
“Itu yang kita sayangkan, kenapa CV tidak diproses secara hukum. Dia yang jelas-jelas melakukan pengumuman itu,” katanya.
Karena alasan tersebut, terdakwa FN memutuskan untuk menempuh jalur pra peradilan dengan didampingi kuasa hukum.
Menyikapi ini, Bruder Stefanus Paiman, Koordinator Forum Relawan Kemanusian Pontianak (FRKP) dan dari JPIC Kapusin, yang diberikan kuasa oleh pihak keluarga, ikut angkat suara. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum, langkah apapun yang akan ditempuh.
"Apapun putusan pra peradilan ini akan kita terima , yang terpenting untuk kami adalah agar masyarakat tahu bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Andel sebagai Lawyer Frans, itulah faktanya. Bahwa pra nanti digugurkan oleh pengadilan bukan karena materinya tetapi karena aturan yang baru bahwa pra gugur jika kasus sudah dilimpahkan/disidangkan di pengadilan lain," katanya.
Seperti diketahui, FN merupakan alumnus Universitas Tanjungpura Pontianak asal Nduga, Papua yang ditangkap usai melontarkan candaan yang diduga soal bom, di pesawat Lion Air rute Pontianak-Jakarta yang hendak ditumpanginya pada 28 Mei silam. Akibat candaannya FN diamankan dan ditangkap oleh polisi. (*)