Papua No. 1 News Portal | Jubi
KEPALA Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Jayapura, Robert L. N. Awi, menyatakan anggaran rehabilitasi atau mengubah kios di lantai dua Pasar Hamadi, Kota Jayapura, Papua menjadi los pakaian bekas dilakukan secara swadaya oleh para pedagang.
“Kami melakukan pertemuan dan disetujui kalau nanti yang menanggung biaya untuk pengubahan kios menjadi los ditanggung bersama oleh pedagang, namun dalam pengawasan kami, minggu depan kami melakukan pertemuan lagi agar rehabilitasi segera dilaksanakan,” kata Awi, di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat, 12 April 2019.
Artinya, kata Awi, Pemerintah Kota Jayapura yang menyiapkan kiosnya, penataan, dan rancangan anggaran biaya rehabilitasi kios untuk dijadikan los pakaian bekas di lantai dua Pasar Hamadi.
“Setelah itu dibagi adil kepada pedagang sehingga nantinya dari masing-masing pedagang ada kontribusi untuk rehabilitasi, anggarannya secara swadaya sehingga dapat digunakan secara bersamaan seluruh pedagang pakaian di los pasar,” katanya.
Kios yang akan direhab untuk dijadikan los pedagang pakaian bekas atau cakar bongkar sebanyak 29 kios. Dari 29 kios yang akan direhab itu nantinya satu kios akan ditempati dua orang pedagang.
“Rencananya yang mau ditempatkan pedagang pakaian di los ini ada 68 pedagang, saya sudah minta kepala pasar untuk memverifikasi kartu keluarga masing-masing pedagang, kami berharap satu orang dapat satu tempat saja, tidak boleh lebih,” ujar Awi.
Pedagang pakaian bekas di Pasar Hamadi, Wa Yape, mengaku setuju kalau anggaran rehabilitasi ditanggung bersama, sehingga tidak memberatkan pedagang.
“Anggaran harus sama rata sehingga masing-masing merasa bertanggung jawab atas rehabilitas kios untuk dijadikan los pakaian bekas,” katanya.
Ia berharap pengerjaan bisa diwujudkan secepatnya karena para pedagang diberikan kesempatan berjualan di los lantai satu hanya sampai akhir bulan Ramadan. Setelah itu tidak diperbolehkan lagi berjualan di sana.
Rehabilitas kios di lantai dua Pasar Hamadi, kata Yape, berdasarkan usulan dari pedagang pakaian bekas sendiri, karena Pemerintah Kota Jayapura tidak menyediakan kios di lantai dua untuk pedagang pakaian bekas.
“Anggaran secara swadaya tersebut harus diterima oleh pedagang dan sama-sama disetujui agar tetap bisa berjualan daripada tidak boleh berjualan, lagi pula los pakaian bekas yang nantinya di lantai dua menjadi milik sendiri, kami hanya tinggal membayar retribusi harian saja,” katanya.
Jadwal khusus buat pedagang luar kota
Sementara untuk mengatur pedagang lainnya yang berjualan di Pasar Hamadi, Pemerintah Kota Jayapura membagi jadwal berjualan bagi sejumlah pedagang yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP Kota Jayapura.
“Pedagang yang tidak ber-KTP Kota Jayapura yang masih berdagang di Pasar Hamadi untuk mengikuti arahan dan juga jadwal penjualan yang sudah dikeluarkan sehingga apabila terjadi penertiban lagi tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Awi.
Dijelaskan Awi, pedagang yang tak memilik KTP Kota Jayapura bila bukan jadwal jualan harus berjualan di Pasar Youtefa. Namun bila jadwalnya akan diperbolehkan di Pasar Hamadi.
“Sekarang sudah pakai jadwal, yaitu Senin, Rabu, dan Jumat itu pedagang dari Kabupaten Jayapura, kalau Selasa, Kamis, dan Sabtu pedagang dari Kabupaten Keerom,” ujarnya.
Jumlah pedagang Kabupaten Jayapura dan pedagang dari Kabupaten Keerom sebanyak 30 pedagang. Mereka berjualan di pelataran Pasar Hamadi. Jenis dagangan mereka hasil bumi.
Dengan diberlakukannya jadwal tersebut, kata Awi, maka Pasar Hamadi akan sedikit lebih lega atau memberikan ruang di pasar sehingga memberikan kenyamanan bagi seluruh warga dan pedagang Kota Jayapura.
“Diberikan jadwal karena pasar kami terlalu penuh kalau harus menampung semua pedagang, jadi kami harus bagi supaya pasar agak lapang bagi para pedagang dan warga Kota Jayapura,” katanya.
Selain itu, kata Awi, pedagang dari Kota Jayapura mengeluhkan adanya pedagang dari luar Kota Jayapura.
“Kami sudah sosialisasikan ke sopir taksi bahwa pedagang dari Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura bisa masuk di Pasar Hamadi sesuai dengan jadwalnya,” ujarnya.
Penjual pinang asal Kabupaten Jayapura, Agustina Yaboisembut, menanggapi hal itu dengan positif, karena sebelumnya Pemkot Jayapura melarang pedagang tak memiliki KTP Kota Jayapura untuk berjualan di Pasar Hamadi.
“Tanggapan saya sangat senang dengan adanya jadwal ini karena masih bisa diperbolehkan berjualan di Pasar Hamadi walaupun sekarang sudah lebih ketat dengan mengikuti jadwal, jadwal ini berlakukan sudah satu minggu,” ujar Yaboisembut. (*)
Editor: Syofiardi