Jalan Ampera IV jadi lokasi penjualan miras di Merauke

Papua
Ilustrasi, -Pexels.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Peredaran minuman keras ilegal diduga masih terjadi di Jalan Ampera IV di Kelurahan Maro. Polisi menemukan sekantong plastik berisi lima botol minuma keras saat menyisiri kawasan tersebut, kemarin.

“Barang bukti itu (ditemukan setelah) dibuang di rerumputan. Pelakunya (penjualnya) melarikan diri,” kata Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Merauke Ipda Edi Santoso, Jumat (24/7/2020).

Read More

Penyisiran itu bermula saat polisi menangkap seorang pemabuk. Dia mengaku membeli minuman keras dari Jalan Ampera IV. Minuman keras ilegal tersebut dikemas dalam bekas botol air mineral. Harganya Rp25 ribu sebotol.

Kepala Subbagian Humas Polres Merauke AKP Ariffin mengatakan konsumsi minum keras menjadi pemicu utama tindak kriminalitas di wilayah hukum mereka. Salah satu lokasi penjualan minuman keras di Merauke ialah di Jalan Ampera IV.

“Mereka (konsumen) lebih banyak membeli sopi karena harganya terjangkau (murah). Sebotol sopi harganya Rp25 ribu,” kata Ariffin. (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts

Leave a Reply