Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan meniadakan sholat Jum’at berjamaah di mulai hari ini, Jum’at (25/6/2021). Kebijakan itu berlaku wilayah zona merah terkait lonjakan kasus positif Covid-19. Selain itu, larangan sholat Jum’at berjamaah tersebut diambil mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dalam rapat beberapa waktu lalu.
“Kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas Pusat dan Kemendagri, termasuk besok ditiadakan sholat Jumat di masjid,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Kamis, (24/6/2021) kemarin.
Baca juga : Sukseskan PON Papua, rumah ibadah pastikan sarana dan prasarana prokes
Pemda ini pastikan tutup tempat ibadah di zona merah
Tokoh agama berperan penting di masa pandemi Covid-19
Riza mengatakan Sholat Jumat masih boleh digelar di wilayah di luar zona merah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun dia mengingatkan saat ini hampir seluruh wilayah di DKI telah berstatus zona merah dengan penambahan jumlah wilayah yang masuk zona merah dan kasus positif yang signifikan.
“Terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, 267 itu 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif,” kataRiza menambahkan.
Menurut Riza, dari total 267 kelurahan hanya tersisa dua kelurahan yang tidak ditemukan kasus positif. Sedangkan, jika dihitung per kecamatan, penyebarannya antara lain, Kecamatan Ciracas sebanyak 350 kasus, Cipayung 341 kasus, Pancoran 54 kasus, menteng 50 kasus, dengan total kasus aktif mencapai 7.505 kasus.
Dari kelompok usia, lanjut Riza, 0-5 tahun sebanyak 282 kasus, 6-18 tahun 830 kasus. Dan, 11 persen sisanya antara usia 19-59 tahun 5.575 kasus, 76,9 persen atau 618 kasus, usia 60 tahun ke atas. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol





