Dinas Perhubungan DKI juga akan menurunkan personel untuk berpatroli melakukan pengawasan di jalur-jalur sepeda yang telah diujicobakan dalam tiga fase
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku sjak Jumat, (22/11/2019). Aturan itu dituangkan dalan Peraturan Gubernur nomor 128/2019 yang isinya menentukan jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI.
“Jalur itu hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, “hoverboard”
dan “unicycle” atau sepeda roda satu,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrien Liputo, Jumat, (22/11/2019).
Baca juga: Damin berkeliling Indonesia dengan sepeda Kemacetan Jakarta lahirkan kurir sepeda
Menurut Liputo, ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda. Pelanggar dikenakan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Sebagaimana kita ketahui di pasal 287, ini rekan- rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal 2 bulan,” kata Syafrin menjelaskan.
Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Selain itu, Dinas Perhubungan DKI juga akan menurunkan personel untuk berpatroli melakukan pengawasan di jalur-jalur sepeda yang telah diujicobakan dalam tiga fase itu.
Pengawasan maupun penidakan pelanggaran di jalur sepeda akan rutin dilakukan oleh Kepolisian, Dishub DKI dan TNI.
Sejumlah jalur sepeda itu sesuai Pergub 128/2019, meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
Selain itu Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. (*)
Editor : Edi Faisol