Jadi tersangka, Ketua DPR Azis Syamsudin dijemput paksa KPK

Korupsi Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat, (24/9/2021) malam, usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung KPK, Jakarta, pukul 20.00 malam dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.

Read More

“AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga : Pegawai KPK kembali dituding terima uang dari mantan kepala daerah

Sebelumnya, KPK meminta Azis agar kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Sedangkan Azis minta penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Dalam suratnya, Azis mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu lalu.

KPK saat ini sedang menggelar penyidikan Azis, meski KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Nama Azis masuk di surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply