Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Seorang anak berusia enam tahun menjadi korban penganiayaan oleh ayah dan dua nenek kandungnya. Kejadian penganiayaan paling parah dialami anak itu pada pertengahan Desember 2020 lalu.
“Dikeroyok bapak dan nenek kandungnya di dalam kamar belakang,” kata Kuasa hukum korban, Krisdo H Pulungan, Selasa (9/2/2021) lalu.
Korban diketahui tinggal bersama ayah dan kedua neneknya di Kemayoran, Jakarta Pusat setelah ibu kandungnya bercerai. Awalnya Krisdo tak percaya anak berusia enam tahun itu menjadi korban penganiayaan oleh keluarganya sendiri.
Baca juga : MRP kecam aksi kekerasan pada perempuan dan anak di Yahukimo
Kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat di Manokwari
Keselamatan perempuan dan anak di pusat evakuasi pasca-Yasa jadi prioritas
Krisdo baru percaya setelah dirinya mendadak mengunjungi korban dan melihat korban sedang dipukuli neneknya sendiri di luar rumah. “Bahkan aksi penganiayaan itu disaksikan warga sekitar,” kata Krisdo menambahkan.
Melihat kondisi anak itu, klien Krisdo yang lain, yakni Dio, akhirnya menawarkan diri untuk merawat korban. Saat ini korban dirawat di bawah pengawasan Polres dan P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak).
Namun dalam perjalanannya, Dio justru dilaporkan balik oleh keluarga korban atas tuduhan penculikan anak. Tak hanya dilaporkan ke polisi, pada 19 Januari 2021, Dio justru menjadi korban pengeroyokan.
“Dikeroyok dengan cara terlebih dahulu merusak properti dua lapis pintu besi dan kayu di Apartemen Delta Cakung Jakarta Timur yang dilakukan atas instruksi oknum anggota Polri dengan pangkat AKBP HW yang masih aktif. Setelah itu, Dio dibawa ke Polsek Cakung dengan posisi kedua tangan diborgol oleh oknum HW,” kata Krisdo menjelaskan.
Atas peristiwa ini, Dio kemudian melaporkan oknum polisi HW ke Propam Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor surat STPL/03/I/REN.4.1.1./2021/Subbagyanduan tanggal 21 Januari 2021.
Selain itu, Dio juga melaporkan kasus pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan oleh keluarga Darryl ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima dengan nomor TBL/408/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 23 Januari 2021.
“Atas kejadian tersebut klien kami mengalami trauma yang hebat dan masih terdapat luka lebam di bagian beberapa tubuh dan mengangu aktivitas sehari-hari klien kami,” katanya. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol