Irak hukum gantung lima terpidana teroris

Papua, eksekusi mati
Ilustrasi tiang gantungan hukuman mati, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Lima orang warga Irak dihukum gantung, pada Selasa, (9/2/2021) dengan tuduhan terlibat terorisme. Seorang sumber mengatakan semua eksekusi itu dilakukan di sebuah penjara di kota Nassiriya di Irak selatan. Sumber lain yang merupakan bagian dari tim penyerahan jenazah kepada pihak keluarga membenarkan hal itu, meski tidak ada informasi rinci soal kejahatan apa yang dilakukan para tahanan pria itu.

Read More

Reuters menyebut Irak telah mengadili ratusan tersangka jihadis dan melakukan beberapa eksekusi massal. Hal ini berlangsung sejak mereka mengalahkan ISIS dalam operasi militer yang didukung AS pada 2014 hingga 2017.

Baca juga : PNG dan politik di balik hukuman mati 

Ini alasan PM Pakistan usul hukuman kebiri bagi pemerkosa

Pada 16 November, Irak menggantung 21 terpidana teroris dan pembunuh, termasuk orang-orang yang terlibat dalam dua serangan bunuh diri yang menewaskan puluhan orang di kota utara.

Kelompok hak asasi manusia menuduh pihak berwenang di Baghdad dan wilayah Irak lainnya tidak konsisten dalam proses peradilan. Mereka menuding pengadilan yang dijalankan yang cacat prosedur sehingga menghasilkan hukuman yang tidak adil.

Namun pemerintah Irak menampik tuduhan itu dan mengklaim semua persidangan dilakukan secara adil. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply