Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Timika, Jubi – Inspektorat Kabupaten Mimika, mendukung aparat kepolisian memproseshukumkan kasus dugaan korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) proyek fisik dan prasarana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika tahun anggaran 2016 dan 2017.
"Kalau ada indikasi kerugian negara, ya silakan dilanjutkan penyelidikan tersebut," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Julianus Sasarari, di Timika, Kamis (23/8/2018).
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Mimika, Julianus mengatakan pihaknya telah memberikan penilaian secara tertulis terkait dugaan korupsi di lingkungan Bappeda Mimika kepada pihak kepolisian ketika menggelar perkara tersebut.
Sementra pihak Unit Tipikor Polres Mimika terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa lebih dari 20 saksi yang sebagian besar merupakan staf yang bekerja pada Bappeda Mimika, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN/staf honorer.
Selain ASN dan honorer di lingkungan Bappeda Mimika, Kepolisian Mimika juga berencana meminta keterangan dari para staf distrik (kecamatan) pada 18 distrik di Mimika, mengingat monev proyek fisik dan prasarana (fispra) tersebut dilaksanakan di setiap distrik.
Monev lapangan proyek fispra dilakukan rutin oleh Bappeda Mimika, dimana setiap tahun berlangsung dua kali ke semua distrik dengan alokasi anggaran sebesar yaitu lebih dari Rp 2 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan staf Bappeda yang melakukan monev di semua distrik baik yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara untuk menjangkau distrik-distrik. (*)