Papua No. 1 News Portal | Jubi
Rio De Janeiro, Jubi – Polisi Brazil pada hari Jumat (1/11/2019) menggrebek kantor perusahaan minyak Yunani, untuk menyelidiki kapal tanker pembawa minyak mentah Venezuela yang tumpah dan menodai ribuan kilometer garis pantai Brazil selama dua bulan terakhir.
Jaksa penuntut mengatakan mereka mempersempit tersangka menjadi kapal berbendera Yunani, yang tidak mereka sebutkan.
Baca juga : Kirim minyak illegal ke Korut, perusahaan kapal tanker Marshall Islands jadi sorotan
AS tuntut Iran lepaskan kapal yang ditangkapnya
Kepulauan Solomon minta kompensasi tumpahan minyak
Diduga kapal tangker itu telah menumpahkan minyak mentah sekitar 700 kilometer atau skeitar 420 mil dari pantai Brazil antara 28 hingga 29 Juli. Kapal itu menuju Singapura dengan minyak yang dimuat di terminal San Jos.
Pengacara umum Brazil mengatakan negara itu akan mencari kerusakan dalam kasus yang telah menodai pantai tropis sepanjang 2.500 kilometer dari garis pantai dengan lumpur tebal, melukai pariwisata dan komunitas nelayan di wilayah timur laut yang lebih miskin.
“Ada bukti kuat bahwa perusahaan, kapten, dan awak kapal gagal mengomunikasikan pihak berwenang tentang tumpahan minyak / pelepasan minyak mentah di Samudra Atlantik,” kata jaksa penuntut Brazil dalam sebuah pernyataan.
Polisi federal mengatakan mereka sedang melakukan surat perintah penggeledahan di alamat yang dikaitkan dengan perusahaan Yunani. Pihak berwenang Brazil mengatakan mereka juga telah meminta kerja sama dari agen-agen internasional, termasuk Interpol, untuk menyelidiki lebih lanjut kapal, awaknya dan perusahaan tersebut .
Polisi mengatakan data oseanografi dan geolokasi menunjukkan bahwa kapal Yunani adalah satu-satunya yang menavigasi dekat asal tumpahan antara 28 dan 29 Juli, setelah berlabuh di Venezuela pada 15 Juli.
Jaksa federal mengatakan angkatan laut Brazil juga memiliki informasi mengenai penahanan kapal di Amerika Serikat selama empat hari karena prosedur operasi yang salah terkait dengan pemisahan minyak dan air untuk pembebasan di laut. (*)
Editor : Edi Faisol