Inilah sembilan rekomendasi PBB untuk Indonesia, terkait HAM Papua

Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Pada bulan April – Mei 2017 nanti akan digulirkan Universal Periodic Review (UPR) sesi ketiga setelah sesi sebelumnya berlangsung pada tahun 2012. Indonesia akan menjadi salah satu negara yang akan dinilai oleh negara-negara anggota PBB lainnya,  terkait situasi penegakan HAM.

Universal Periodic Review (UPR) adalah proses yang melibatkan review catatan hak asasi manusia dari semua negara anggota PBB. UPR adalah proses di bawah naungan Dewan Hak Asasi Manusia, yang memberikan kesempatan bagi setiap negara untuk menyatakan tindakan apa yang telah mereka lakukan untuk meningkatkan situasi hak asasi manusia di negara mereka dan untuk memenuhi kewajiban hak asasi manusia mereka. Sebagai salah satu fitur utama, UPR dirancang untuk memastikan perlakuan yang sama untuk setiap negara saat situasi hak asasi manusia mereka dinilai.

Sebagai negara yang akan dinilai, Indonesia tampaknya sedang mempersiapkan jawaban atas rekomendasi PBB pada UPR sebelumnya.

"Saya tegaskan, dari 150 rekomendasi yang kita terima di bawah mekanisme pengajuan periodik universal (UPR), rekomendasi tentang Papua dari PBB hanya lima. Perlu dipahami, bukan mengecilkan tetapi kita lihat secara proporsional, bahwa betul ada permasalahan," ujar Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Indonesia Dicky Komar, dikutip merdeka.com, saat ditemui di Hotel Sari Pan Pasifik dalam acara Konsultasi Nasional Pelaporan Indonesia pada Badan Traktat HAM Internasional dan Mekanisme Universal Periodic Review, Rabu (14/12/2016).

Benarkah hanya lima rekomendasi yang dibuat oleh PBB untuk Indonesia dalam UPR sesi 2 tahun 2012?

Berikut ini rekomendasi PBB untuk Indonesia yang tercatat dalam dokumen Report of the Working Group on the Universal Periodic Review Indonesia.

Dalam dokumen ini, tercatat dua kategori rekomendasi. Rekomendasi kategori pertama adalah rekomendasi yang didukung oleh Indonesia dan rekomendasi kategori kedua adalah rekomendasi yang masih perlu ditinjau oleh Indonesia.

Kategori I : Rekomendasi yang dirumuskan dalam dialog interaktif dan didukung oleh Indonesia

108,42. Melaksanakan pelatihan hak asasi manusia secara luas, dengan pengamatan teratur untuk memastikan efektivitasnya, pada semua personil militer dan polisi, termasuk mereka yang bekerja di provinsi Papua dan Papua Barat (Selandia Baru)

108,114. Menjamin keterbukaan akses bagi masyarakat sipil dan wartawan nasional untuk Papua dan Papua Barat (Prancis);

108,115. Meningkatkan upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai untuk para pembela hak asasi manusia dan untuk meningkatkan situasi hak asasi manusia dari kelompok-kelompok etnis dan agama di daerah tertentu, termasuk Papua (Republik Korea);

108,116. Memastikan bahwa ketentuan KUHP Indonesia, seperti pasal 106 dan 110 tidak disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berbicara (Jerman);

Kategori II : Rekomendasi yan akan diperiksa oleh Indonesia. Indonesia akan memberikan tanggapan atas rekomendasi-rekomendasi ini tidak lebih dari sesi ke-21 Dewan HAM pada September 2012.

109,10. Segera memberikan akses kepada delegasi dari ICRC ke provinsi Papua agar mereka dapat memenuhi mandat mereka (Jerman);

109,15. Memperpanjang undangan kepada Kelompok Kerja penghilangan paksa; Ahli independen tentang isu-isu minoritas; Pelapor Khusus tentang hak atas pangan; dan Pelapor Khusus tentang hak-hak masyarakat adat untuk mengunjungi Indonesia, khususnya Papua (Mexico);

109,25. Segera menghentikan lalporan pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat militer dan polisi dan iklim impunitas di Papua (Jepang);

109,30. Memastikan terbukanya akses gratis bagi wartawan asing ke Papua dan Papua Barat (Prancis)

109,33. Mengambil langkah-langkah, terutama di Papua, untuk meningkatkan perlindungan bagi pembela hak asasi manusia terhadap stigmatisasi, intimidasi dan serangan dan menjamin penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan aksi protes damai, termasuk melalui review peraturan yang dapat digunakan untuk membatasi ekspresi politik, khususnya pasal 106 dan 110 KUHP, dan membebaskan mereka yang ditahan karena melakukan kegiatan politik secara damai (Kanada) (*)

Related posts

Leave a Reply