Ini tanggapan KPK terkait usulan pembebasan Napi koruptor

Papua
Foto ilustrasi, gedung KPK - kpk.go.id
Foto ilustrasi, gedung KPK – kpk.go.id

“Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan COVID-19 itu intinya dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup,”

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi  menyambut positif usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana.

“Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis, (1/4/2020).

Menurut dia, usulan tersebut murni pertimbangan kemanusiaan bagi narapidana.

“Penerapan ‘social distancing’ untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan COVID-19,” ujar Ghufron menambahkan.

Namun ia juga mengingatkan bahwa usulan revisi PP tersebut nantinya jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya. Selain itu ia menegaskan tanggapan positif atas usulan revisi PP juga jangan disalahartikan dengan mendukung kebijakan tersebut.

“Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan COVID-19 itu intinya dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup,” kata Ghufron menjelaskan.

Tercatat Kemenkumham mengusulkan pembebasan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) melalui asimilasi dan integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam Kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply