Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Paniai, Jui – Struktur Komisi nasional hak azasi manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022 akhirnya terbentuk Tercatat tujuh anggota Komnas HAM terpilih mengisi sususan komisioner, usai proses seleksi oleh pansel dan mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
“Mereka terpilih berdasarkan hasil keputusan sidang Paripurna 13 November 2017, ” kata Humas Komnas HAM RI, Eva Nila Sari, Selasa, (14/11/2017).
Tercatat komposisi kepengurusan Komnas HAM Ketua dijabat Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Bidang Internal, Hairansyah, Wakil Ketua Bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga, Koodinator Subkomisi Pemajuan HAM, Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Mochammad Choirul Anam, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Amiruddin Al Rahab, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Komisioner Mediasi, Munafrizal Manan.
Eva menyebutkan sidang paripurna pemilihan, diawali dengan proses musyawarah yang dipenuhi suasana keterbukaan dan keakraban, sehingga menghasilkan mufakat yang solid dan mencerminkan kebersamaan di antara para Anggota Komnas HAM baru.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, para Komisioner bersepakat membangun komitmen bersama. Antara lain akan optimalisasi upaya peningkatan pelayanan publik mencakup penegakan dan pemajuan HAM.
“Kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat akan mendapatkan perhatian khusus, baik yang penyelidikannya telah dituntaskan maupun yang penyelesaiannya masih dalam proses penyelidikan,” kata Ahmad Taufan.
Menurut dia, Komnas HAM yang baru berkomitmen kerja yang optimal, di antaranya optimalisasi pelaksanaan fungsi. “Khususnya dalam memasuki masa tahun politik pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 dan pemilihan umum anggota legislatif serta presiden tahun 2019,” katanya.
Menurut dia, Komnas HAM menyadari peran serta publik yang signifikan dalam usaha pemajuan dan penegakan HAM. Dukungan partisipasi publik sangat diharapkan, karena Komnas HAM terbuka terhadap segala ide, gagasan dan kerja sama dalam rangka kemajuan dan penegakan HAM (*)