Pemerintah China dan pejabat Partai Komunis, yang diyakini bertanggung jawab atas penahanan atau penyiksaan minoritas Muslim di provinsi Xinjiang
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Washington, Jubi – Amerika Serikat memberlakukan pembatasan visa terhadap pemerintah China dan pejabat Partai Komunis, yang diyakini bertanggung jawab atas penahanan atau penyiksaan minoritas Muslim di provinsi Xinjiang.
Departemen Luar Negeri AS, menyebutkan keputusan pembatasan visa dilakukan Menteri Luar Negeri, Mike Pompeo, yang mengacu pada putusan Departemen Perdagangan pada Senin untuk menambahkan 28 perusahaan dan biro keamanan publik China. Termasuk perusahaan CCTV Hikvision yang masuk ke daftar hitam perdagangan AS terkait perlakuan Beijing terhadap Muslim Uighur dan minoritas etnik Muslim lainnya.
“Pembatasan visa tersebut menyempurnakan aksi Departemen Perdagangan,” kata Mike Pompeo, Selasa, (8/10/2019).
Sebelumnya pejabat AS menyebutkan pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan sanksi terhadap pejabat, yang terlibat dalam penumpasan terhadap Muslim, termasuk Sekretaris Partai Xinjiang, Chen Quanguo, salah satu anggota politbiro berpengaruh, eselon atas dalam kepemimpinan China.
Baca juga : Fleksibilitas China Untuk Proyek Bantuan Pasifik
Ini kecaman Taiwan terhadap pemerintahan komunis China Warga China habiskan 127,5 miliar dolar untuk wisata ke luar negeri
Pengumuman Departemen Luar Negeri tidak menyebutkan daftar nama pejabat yang masuk dalam pembatasan visa, namun kabar itu membuat saham AS anjlok.
Banyak analis yakin tindakan pemerintah AS itu semakin memperkecil peluang mencapai kesepakatan antara China dan AS pekan ini untuk menyelesaikan perang dagang.
Amerika Serikat meminta Republik Rakyat China segera menghentikan penindasan di Xinjiang, membebaskan semua yang ditahan secara sewenang-wenang.
“Sekaligus menyudahi upaya untuk memaksa anggota kelompok minoritas Muslim China yang tinggal di luar negeri agar pulang ke China dan menghadapi nasib yang tak pasti,” kata Pompeo menegaskan.
Kedutaan Besar China di Washington, mengecam pemberlakuan pembatasan visa itu dan menganggap hal itu sebagai campur tangan dalam urusan internal China.
“Keputusan AS secara serius menerobos norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional, dengan mencampuri urusan dalam negeri China dan mengacaukan kepentingan China,” kata juru bicara kedutaan dalam pernyataan yang dikirim melalui surat elektronik.
China menyesali hal itu dan secara tegas menentangnya. “Xinjiang tidak memiliki apa yang disebut masalah HAM yang diklaim oleh AS. Tuduhan tersebut hanya sekadar dalih dari pihak AS atas intervensi mereka,” tulis pernyataan itu menegaskan. (*)
Editor : Edi Faisol