Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap dari Djoko Tjandra. Tercatat, selain Napoleon ada tersangka lain, yakni TS dalam kasus yang sama.
“Kemudian untuk penetapan tersangka, ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Pemberi ini kita menetapkan tersangka JST kedua saudara TS. Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo), kemudian kedua adalah NB,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, dalam konferensi daring, Jumat (14/8/2020).
Baca juga : Suami Jaksa terjerat kasus Djoko Tjandra ternyata perwira polisi
Tak hanya para jenderal polisi, Jaksa ini dicopot terkait Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki akhirnya jadi tersangka kasus suap Djoko Tjandra
TS dan NB ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat gelar perkara. Tim penyidik telah memeriksa total 19 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dari penetapan tersangka tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai USD 20 ribu, surat, handphone, laptop dan kamera CCTV.
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, selaku tersangka penerima suap, dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi akan dikenakan pasal 5 ayat 1, kemudian pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 20O2 tentang Tipikor, juncto pasal 5 KUHP.
“Jadi dari ancaman hukuman 5 tahun. Kemudian saat ini kita masih dalam penyidikan berikutnya. Itu adalah kasus pertama, korupsi yang sudah kita gelar,” kata Argo menjelaskan.
Tercatat, pusaran kasus suap Djoko Tjandra melibatkan ada enam tersangka mereka selain Djoko Tjandra, melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki, TS, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Argo menjelaskan bahwa keenam tersangka itu terbagi dalam dua kasus, yakni gratifikasi dan penerbitan dan penggunaan surat jalan palsu yang dikeluarkan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
“Di mana dalam kasus Djoko Djandra ada dua, pertama masalah pidana umum, kedua adalah kasus di Tipikor,” katanya. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol