Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Sebanyak 67 anggota TNI pelaku penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur dijatuhi hukuman penjara dan dipecat oleh hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tercatat dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima.
“Sebanyak 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 orang terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujar Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen Abdul Rasyid, Senin, (24/5/2021) kemarin.
Baca juga : Perwira TNI jadi korban salah tangkap polisi
Operasi militer di Papua, TNI dan Polri: Kami hanya mengikuti perintah
TNI tegaskan LGBT pelanggaran berat
Rasyid mengatakan dari 67 terdakwa sebanyak 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama satu tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
“Sehingga dari 67 penyerang, 17 anggota TNI dipecat dari kesatuannya,” kata Rasyid menambahkan.
Sedangkan tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 bulan, 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.
Puluhan anggota TNI itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan terang-terangan.
Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) telah menetapkan 77 anggota TNI jadi tersangka, salah satunya Prada Ilham.
Kasus penyerangan Polsek Ciracas berawal saat seorang anggota TNI bernama Prada Ilham mengaku jatuh dari motor di Arundina Cibubur, karena dipukul orang tak dikenal dan beritanya tersebar di WhatsApp.
Hal itu memicu pergerakan massa anggota TNI yang merupakan rekan Ilham dari Arundina Cibubur ke Polsek Ciracas. Massa berbuat anarkis dengan merusak dan membakar Polsek Ciracas dan sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap Ilham jatuh akibat kecelakaan tunggal. Ia pun mengakui telah menyebarkan berita bohong. Atas perbuatannya, Ilham dipecat dari TNI dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
Para tersangka penyerangan Polsek Ciracas itu terdiri dari 67 anggota TNI AD, sembilan anggota TNI AL, dan satu anggota TNI AU. Ke-67 anggota TNI itu disangkakan pasal berbeda, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan. (*)
Editor : Edi Faisol