“Jangan menunggu sampai mereka tutup, baru kita bergerak, jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat,”
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Presiden Joko Widodo minta agar tambahan kredit bagi usaha mikro, kecil dan menengah segera dikucurkan. Permintaan presiden itu sebagai antisipasi jangan sampai lembaga usaha kecil tutup akibat pandemi virus Corona baru atau Covid-19.
“Jangan menunggu sampai mereka tutup, baru kita bergerak, jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi, di Istana Merdeka Jakarta, Rabu, (15/4/2020).
Baca juga : Hadapi Covid-19, Presiden Jokowi pastian Napi korupsi tak dibebaskan
Jokowi teken Kepres pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Tim Volunteer Corona Papua somasi Presiden Jokowi dan Kemenhub
Presiden Joko Widodo telah memimpin rapat terbatas dengan program mitigasi dampak Covid-19 terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah melalui konferensi via video yang dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga lainnya.
“Dipercepat eksekusi program relaksasi restrukturisasi kredit bagi UMKM yang mengalami kesulitan, mekanisme bantuan untuk kredit UMKM baik subsidi bunga, berupa penundaan pembayaran pokok,” kata Joko Widodo menambahkan.
Selain itu ia minta agar pemberian tambahan kredit modal kerja segera dilaksanakan dengan cara semua kebutuhan betul-betul dihitung kemudian diputuskan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah menyatakan memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit UMKM untuk nilai di bawah Rp10 miliar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan.
“Nantinya debitur akan diberikan penundaan pembayaran kredit sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga” kata Joko Widodo menjelaskan.
Berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.
Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19. (*)
Editor : Edi Faisol