Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia atau PPDI menyebut ada tiga faktor utama pemicu kesenjangan kesempatan kerja pada penyandang disabilitas. Sedankan data terbaru dari kajian terhadap indikator kesejahteraan rakyat yang dipublikasikan oleh BPS pada tahun 2020, menunjukkan masih terjadi kesenjangan pendidikan antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas.
“Pertama kesenjangan keterampilan yang dimiliki, rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas, dan masih banyaknya sikap serta praktik diskriminatif di masyarakat dan lingkungan kerja terhadap penyandang disabilitas,” kata Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Gufroni Sakaril, Kamis, (9/9/2021).
Baca juga : Sosok Albert dan Yulice, Pelatih atlet difabel yang penuh kesabaran
Daerah ini dibangun rumah khusus untuk difabel
Produk daur ulang kertas difabel di Palu mendapat perhatian Mensos
Menurut Gufroni, secara umum pada tahun 2019, persentase anak berumur 16 hingga 18 tahun baik disabilitas maupun non disabilitas yang mengikuti pendidikan SMA atau sederajat mencapai 72,36 persen. Namun, ia menyebut hanya sekitar 43,61 persen dari anak penyandang disabilitas yang mempunyai peluang sama.
“Rendahnya akses pendidikan penyandang disabilitas berdampak langsung terhadap kesempatan kerja,” kata Gufroni menjelaskan.
Hingga saat ini kesempatan penyandang disabilitas dalam mengakses pekerjaan di sektor formal masih menghadapi tantangan dan permasalahan, baik dari sisi internal penyandang disabilitas sendiri maupun dari eksternal berupa diskriminasi ketenagakerjaan.
Hal tersebut mengakibatkan rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Kondisi itu mendorong penyandang disabilitas lebih banyak bekerja di sektor informal yang saat ini lebih rentan terpuruk lebih dalam secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sedangkan monitoring PPDI menemukan terhadap 34 media online, merekam 73 pemberitaan terkait isu pekerjaan terhadap penyandang disabilitas sepanjang periode Januari 2020 hingga Agustus 2021.
“Hasil pemantauan menunjukkan adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta dalam mendorong pemenuhan kuota kerja bagi penyandang disabilitas. Sejumlah Kementerian Lembaga dan BUMN berusaha memenuhi kuota 2 persen tenaga kerja disabilitas,” kata Gufroni menjelaskan. (*)
Editor : Edi Faisol