Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jakarta, Jubi – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali dipanggil oleh penyidik komisi pemberantas korupsi setempat atas dugaan keterlibatan penyediaan listrik di sekolah pedesaan di Sarawak. Kasus ini juga turut melibatkan istrinya, Rosmah Mansor.
Laman The Straits Times, Senin (19/11/2018) menyebutkan, Najib telah menghadapi hampir 40 persidangan terkait kasus korupsi, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan. Kasus itu sebelumnya melibatkan istrinya yang dituduh melakukan dua dugaan kasus korupsi atas proyek yang sama bernilai RM 1.25 miliar atau setara Rp 4,3 triliun. Rosmah dikatakan telah melakukan pelanggaran antara Maret hingga April 2018.
Dia dituduh meminta suap sebesar RM 187,5 juta atau setara Rp 654,5 miliar dari direktur pengelola Jepak Holdings, Saidi Abang Samsudin, melalui mantan asistennya, Rizal Mansor.
Uang itu diperuntukkan sebagai hadiah karena membantu Jepak Holdings mendapatkan proyek, melalui negosiasi langsung dengan Departemen Pendidikan, untuk memasang sistem hibrida surya dan untuk pemeliharaan serta operasional generator disel bagi 369 sekolah pedesaan di Sarawak.
Namun, dia membantah dan mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu. (*)