Ini jenis usaha yang diizinkan buka di Kota Jayapura

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura dan Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura saat memberikan arahan kepada pelaku usaha salon, klinik kesehatan, dan pangkas rambut. - Jubi/Ramah
Papua No. 1 News Portal | Jubi

 

Jayapura, Jubi – Sejumlah unit usaha seperti salon dan klinik kesehatan di Jayapura, Papua, diizinkan untuk kembali beroperasi.

Read More

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, sebelumnya usaha ini ditutup seiring merebaknya virus corona di Jayapura.

“Sudah ditutup dua bulan lebih karena korona sehingga menghambat perekonomian. Pelaku usaha ini karena bersentuhan langsung dengan warga,” ujar Rustan Saru saat bertatap muka dengan pelaku usaha salon, klinik kesehatan, dan pengkas rambut di Kantor Wali Kota Jayapura, Papua, Rabu (3/6/2020).

Wakil Wali Kota Jayapura, Papua, mengatakan, penutupan pelaku usaha tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota terkait jaga jarak atau physical distancing.

Namun, setelah dua bulan lebih vakum, akhirnya diizinkan beroperasi kembali tapi dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan.

Pelaku usaha tersebut diminta menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, handsanitizer, rajin menyemprotkan disinfektan dalam dan luar tempat usaha, serta sudah melakukan rapid test.

“Saya beri waktu satu bulan untuk menjamin kesehatan, kalau tidak bisa maka kita tidak buka karena berbahaya sebab bersentuhan langsung dengan warga. Minggu depan mulai buka asal terapkan protokol kesehatan. Yang boleh buka hanya yang sudah ada kartu rapid test,” ujar Rustan.

Untuk itu, Rustan mengimbau Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura melakukan pengawasan terhadap 172 orang pelaku usaha klinik kesehatan dan 450 orang pelaku usaha pangkas rambut dan salon.

“Harus rapid test. Kartu negatif rapid test. memiliki tenggang waktu (satu bulan) setelah itu dilakukan test lagi. Bisa rapid masing-masing ke Puskesmas. Kalau tidak ada yang mengikuti protokol kesehatan, tempat usahanya kami police line. Kalau sudah buka, komitmen dengan waktu jam operasional,” ujar Rustan.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert L.N Awi, berharap sejumlah pelaku usaha tersebut bisa beraktivitas kembali seperti biasa.

Namun ada sejumlah hal yang harus dipatuhi diantaranya semua pelaku usaha wajib datang melapor dengan membawa kartu negatif rapid test, menyiapkan masker, disinfektan, handsanitizer, air cuci tangan dan air panas untuk mensterilkan alat kerja.

“Setelah itu disiapkan, bisa ke  Kantor Disperindagkop dan UMK Kota Jayapura maupun SMS, setelah itu petugas turun memastikan, kalau sudah memenuhi syarat atau sesuai protokol kesehatan maka dibolehkan membuka usaha,” ujar Awi.

Koordinator pangkas rambut, Ori, mengatakan 75 persen pelaku usaha pangkas rambut yang sudah melakukan rapid test tapi hasilnya atau kartu rapid test belum diterima.

“Katanya di Puskesmas kalau rapid test  sekarang maka hasilnya langsung keluar tapi begitu mau ambil hasil rapidnya belum ada. Jumlah pangkas rambut ada 82 (215 orang),” ujar Ori. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply