Ini fakta dan kesimpulan Komnas HAM atas Kasus Sanggeng Berdarah

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,

Jayapura, Jubi – Hasil pemantauan dan penyelidikannya Komnas HAM terkait kasus Sanggeng Berdarah 26-27 Oktober lalu menyimpulkan adanya diskriminasi tindakan aparat kemanan terhadap korban Orang Asli Papua dan lemahnya koordinasi keamanan di tingkat pengendali.

Komnas HAM menilai penegakan hukum atau penindakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Papua Barat, cenderung memihak atau melindungi warga pendatang sebagai pemicu adanya protes warga masyarakat Papua yang ada di Sanggeng, demikian Natalius Pigai melalui pernyataan pers yang diterima Redaksi Jubi Selasa (22/11/2016).

Kasus Sanggeng Berdarah telah mengakibatkan satu (1) orang meninggal dunia, lima (5) orang mengalami luka tembak, dan enam (6) orang mengalami penyiksaan dan penganiayaan oleh aparat.

Penanganan diskriminatif

“Tindakan kepolisian tidak imparsial dan tidak netral ketika orang Papua berhadapan dengan warga pendatang. Tindakan penegakan hukum di Papua cenderung berpihak pada warga pendatang, merupakan tindakan diskriminatif,” ujar Natalius Pigai.

Hal ini terkait fakta pemicu peristiwa yang diungkap Komnas HAM, bahwa polisi tidak mampu mengamankan segera lima (5) warga pendatang yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap Vijay Pauspaus, bahkan ditengarai salah seorang yang diduga sebagai pelaku berinisial S telah melarikan diri dari tangan polisi.

Hal itulah yang kemudian memicu sekitar 200 warga masyarakat Sanggeng berkumpul dengan membawa berbagai peralatan seperti parang, batu, kayu, potongan besi. Namun kemudian bisa dihalau oleh anggota Patroli Rayon dan Polsek Kota.

Sayangnya, lanjut laporan tersebut, pimpinan kepolisian memerintahkan anggota melakukan tembakan yang membuat massa mundur. Saat itulah kemudian terjadi pelemparan batu ke arah anggota kepolisian. Tapi tidak ada korban jiwa maupun luka-luka di pihak masyarakat maupun aparat dari insiden tersebut.

Tindakan itu kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan oleh aparat keamanan gabungan pada 26 malam dan 27 Oktober.  “Perbantuan sebanyak 2 SST menuju lokasi di bawah pimpinan Kapolres Manokwari. Kapolda Papua Barat juga memerintahkan Karo Ops Polda Papua Barat melakukan ‘alarm stelling’ (panggilan luar biasa) di Mako Polda Papua Barat dalam rangka antisipasi situasi yang berkembang, pengamanan Mako dan perbantuan pengamanan di lokasi kejadian,” ujar Pigai.

Pada 27 Oktober tersebut fakta Komnas Ham menemukan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Obet Ayok dan Antonius A. Rumrumen (anaknya) yang datang ke lokasi TKP untuk menenangkan warga atas permintaan Kapolda Papua Barat.

Di hari yang sama juga aparat kepolisian melakukan kekerasan terhadap empat (4) orang anggota keluarga Suabei dan seorang anak berusia dua tahun serta nenek berumur 90 tahun dalam serangan menggunakan gas air mata serta penembakan dan penganiayaan.

Berdasarkan fakta-fakta ini lah Komnas HAM mendasarkan kesimpulannya bahwa telah terjadi Papuaphobia atau tindakan diskriminatif berbasis sentimen atas orang Papua. “Ini telah berlangsung 50 (lima puluh) tahun lamanya.  Dalam kurun waktu 50 (lima puluh) tahun tersebut, tidak pernah ditemukan adanya tindakan kekerasan aparat yang korbannya adalah warga pendatang,” kata Pigai.

Pelanggaran prosedur

Fakta-fakta tersebut membuat Komnas HAM berkesimpulan telah terjadi pelanggaran prosedur dan tidak profesionalnya petugas Kepolisian dalam tindakan operasi yang menangkap para pelaku. Hal itu dibuktikan dari salah sasaran, salah penembakan dan pemukulan. Hal itu menunjukan lemahnya koordinasi di tingkat pengendali.

Lambatnya respon Kepolisian Resor Manokwari yang mendatangi TKP penikaman Vijai Pauspaus tapi tanpa segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penikaman cenderung membiarkan persoalan menjadi tidak terkendali.

Terkait penembakan yang mengakibatkan 12 orang menjadi korban, Komnas Ham menduga telah terjadi pelanggaran atas Protap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Komnas juga menekankan beberapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam peristiwa kekerasan Sanggeng terutama adalah Kapolda Papua Barat, Komandan Brimob, Karo Ops Polda Papua Barat dan Kapolres Manokwari, disamping pelaku-pelaku di lapangan termasuk anggota masyarakat yang melakukan pengrusakan.

Untuk itu Komnas HAM meminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan Menkopolhukam menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua serta memastikan adanya jaminan tidak akan terulang lagi pelanggaran HAM di tanah Papua.

Mabes Polri juga diminta melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pimpinan dan anggota kepolisian yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam peristiwa Sanggeng tanggal 26-27 Oktober 2016.

“Kapolda Papua Barat harus memproses hukum kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi pada 26 – 27 Oktober 2016, khususnya massa yang melakukan penikaman terhadap Mayor  TNI Suharsono dan para pelaku yang berniat membakar Pasar Central Sanggengg karena terbukti membawa minyak bensin,” ujar Pigai.

Ia juga meminta kepada Gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari untuk memberikan bantuan pergantian biaya pengobatan bagi warga yang menjadi korban sampai dengan kesehatannya pulih kembali, termasuk menjaga kerukunan dalam interaksi antar warga baik warga asli Papua maupun non Papua mengingat Manokwari sebagai ibukota Provinsi merupakan daerah yang multi etnis.

Berbeda dengan kesimpulan Komnas HAM, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Wariussy telah lebih dulu menegaskan bahwa kekerasan Sanggeng dapat dikategorikan Pelanggaran HAM Berat. Pihaknya merujuk pada ketentuan pasal 9 huruf (a) dan (f) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Jika dikaji dari kasus kematian almarhum Onesiumus Rumayom (45), maka rujukan pasal 9 huruf (a) jelas dapat digunakan dalam menjerat si pelaku atau institusi (Polres Manokwari, Polda Papua Barat dan Brimob Polda Papua Barat) yang diduga keras telah melakukan pembunuhan dengan menembak mati almarhum Rumayom,” kata Warinussy. (*)

Related posts

Leave a Reply