Ini batasan KPU Paniai terhadap alat peraga Paslon

Papua No. 1 News Portal | Jubi,

Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Paniai  membatasi alat peraga kampanye pasangan calon kepala daerah yang bakal bertarung pada ajang Pilkada 2018. Batasan itu sebagai aturan agar pasangan  calon tak bisa sembarangan mencetak dan  memajang alat peraga seperti baliho, spanduk serta umbul-umbul  pada masa kampanye.

“Jadi silahkan tim sukses yang mendesain gambar, kata-kata visi misinya. Setelah itu, alat peraga kampanye (APK) tersebut akan dicetak dengan tanda khusus bahwa resmi dikeluarkan KPU,” kata Komisioner KPU Paniai, Divisi Logistik dan Keuangan, Markus You, belum lama ini.

Markus mengatakan KPU hanya memfasilitasi percetakan dan memasang APK dengan dibantu PPS dan PPD. “Khususnya di distrik dan desa,” ujar Markus menambahkan.

Aturan itu mengacu Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Pasal 5 ayat (3) huruf c yang menjelaskan itu,” katanya.

Divisi Hukum KPU Paniai, Zebulon Gobay, menjelaskan,ukuran bahan alat peraga kampanye juga diatur oleh KPU. “Seperti brosur, poster, dan pamflet ukuranya kami tentukan, tak sembarangan,” kata Zebulon.

Menurut dia, masa kampanye tertutup dimulai pada 15 Februari 2018, setiap pasangan calon akan diberi waktu lima hari setelah masa penetapan pasangan calon, yaitu sejak 12 Februari 2018. (*)
 

Related posts

Leave a Reply