“Sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) maka waktu aktivitas masyarakat dibatasi hanya hingga pukul 14.00 WIT,”
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua memberi kelonggaran atau relaksasi bagi warga di 14 kabupaten dan kota yang berada di zona merah pandemi Covid-19 agar beraktivitas sejak pagi pukul 06.00 hingga malam pukul 18.00 WIT.
“Sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) maka waktu aktivitas masyarakat dibatasi hanya hingga pukul 14.00 WIT,” kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal di Jayapura, Kamis, (4/6/2020).
Baca juga : Dishub Papua: Transportasi umum mulai dibuka 8 dan 10 Juni 2020
Masyarakat Papua mesti bersiap jika kelak berlaku new normal
Menimbang kenormalan baru dalam pandemi korona di Papua
Sedangkan untuk 15 kabupaten yang berada di zona kuning, dipersilahkan beraktifitas seperti biasa, namun Tinal mengingatkan kepala daerahnya harus bertanggungjawab memastikan bahwa dengan kondisi tersebut tidak ada situasi yang terjadi.
Menurut Tinal, meski diberi kelonggaran hingga pukul 18.00 WIT, aktifitas masyarakat hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIT di mana sisa satu jam diperuntukan bagi dunia usaha untuk menutup toko ataupun kiosnya.
“Dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani bersama forkompinda serta kepala daerah di 29 kabupaten/kota ini hanya bersifat umum,” ujar Tinal menjelaskan.
Dalam kesepakatan ini juga akan diatur protokol dalam beribadah, baik yang ke Pura atau gereja dan lain sebagainya. Ia minta masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar jumlah kasus di Papua tidak meningkat.
Tercatta Provinsi Papua memiliki 29 kabupaten dan kota, sebanyak 14 di antaranya berada di zona merah yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Jayapura, Biak, Nabire, Keerom, Merauke, Boven Digoel, Jayawijaya, Sarmi, Mamberamo Tengah, Supiori Waropen dan Kepulauan Yapen.
Editor : Edi Faisol