Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Senin – Pada 24 Oktober 2019 lalu Presiden Joko Widodo telah menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan. Berkat kenaikan itu, para peserta mandiri harus merogoh kantong lebih dalam jika ingin tetap menikmati jaminan layanan kesehatan BPJS.
Peserta mandiri Kelas III misalnya, iurannya naik dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42.000 per bulan. Lonjakan iuran juga akan dialami oleh para peserta mandiri Kelas II yang tarif iurannya naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. Sementara peserta mandiri Kelas I mulai Januari nanti harus rela membayar iuran Rp160.000 per bulan, naik dari angka Rp80.000 per bulan.
Tak sanggup? Jangan panik, turunkan saja kelas kepesertaan Anda!
Ya, Anda berhak menurunkan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan Anda. Dan kangan khawatir, penurunan kelas kepesertaan tidak akan membuat peserta kehilangan layanan kesehatan tertentu.
Peserta BPJS Mandiri kelas III, II, dan I memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari segi tindakan medis ataupun obat-obatan. Yang berbeda hanyalah jenis kamar rawat inap yang boleh ditempati peserta. Menarik kan ….
Eh, tapi penurunan kelas kepesertaan itu akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga tertanggung, alias berlaku bagi seluruh nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Penurunan kelas juga baru efektif berlaku pada bulan pembayaran berikutnya.
Masih tertarik? Kalau Anda masih tertarik menurunkan kelas kepesertaan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Apakah Anda selama ini membayar iuran BPJS Kesehatan melalui layanan autodebet dari tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA? Jika tidak, berarti Anda harus menyiapkan fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA, dan materai Rp6.000 untuk menandatangani surat kuasa autodebet iuran itu. Jika selama ini Anda membayar iuran dengan autodebet, abaikan syarat ini.
Jangan lupa, siapkan Kartu Keluarga asli. Lalu, siapkan pula fotokopi kartu keluarga itu.
Bawalah dokumen yang dipersyaratkan itu ke kantor cabang, kantor kabupaten-kota BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, atau Mobile Customer Service terdekat. Di sana, jangan lupa ambil nomor antrean, lalu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Lalu, Anda tinggal menunggu panggilan petugas di sana.
Bila ingin lebih ringkas peserta juga bisa mengajukan penurunan kelas kepesertaan dengan menelpon BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400. Cara ringkas lain adalah mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar, lalu klik menu ubah data peserta yang diikuti memasukkan data perubahan. Tak perlu antre, tak perlu repot, dan tak perlu bayar iuran mahal-mahal.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G