Inggris akan vonis lebih berat untuk terpidana teroris

Papua
Ilustrasi teroris - tempo.co
Ilustrasi teroris – tempo.co

Papua No. 1 News Portal | Jubi

London, Jubi – Inggris akan menerapkan vonis penjara yang lebih berat bagi terpidana teroris, tak hanya itu, negara itu juga akan menghentikan pembebasan awal sebagai bagian dari serangkaian langkah untuk mengatasi terorisme.

Read More

Perdana Menteri Boris Johnson berjanji akan melakukan perubahan setelah serangan terjadi di dekat Jembatan London pada November. Pada saat itu, terpidana teroris Usman Khan, yang dibebaskan lebih awal menewaskan dua orang.

Khan divonis minimal delapan tahun penjara pada 2012, dengan syarat bahwa dewan pembebasan menilai tingkat bahaya sosok itu terhadap publik sebelum ia dibebaskan. Ia dibebaskan pada Desember 2018 tanpa penafsiran semacam itu.

“Serangan teror yang tak masuk akal di Fishmongers’ Hall pada November membenturkan kami dengan beberapa kebenaran yang sulit tentang bagaimana kami menangani pelaku teror,” kata Menteri Dalam Negeri, Priti Patel melalui pernyataan, Selasa, (21/1/2020).

Baca jugaKepercayaan rakyat Inggris pada lembaga sangat rendah

Inggris naikkan upah minimum lebih dari 6 persen

Inggris desak China berdialog dengan demonstran Hong Kong

Pemerintah, yang terpilih pada Desember, menyebutkan akan membuat undang-undang antiterorisme baru dalam 100 hari pertamanya. Isi undang-undang itu akan memaksa pelanggar berbahaya menerima vonis tambahan untuk menghabiskan sepanjang waktunya di penjara.

“Mereka yang divonis dengan pelanggaran, seperti merencanakan aksi terorisme atau mengarahkan organisasi teroris, akan menghadapi jukuman minimal 14 tahun penjara,” kata pemerintah, yang menambahkan bahwa pihaknya juga akan meninjau ulang bagaimana pelaku teror akan diperlakukan ketika mereka dibebaskan. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply