Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sedikitnya 14 Rumah Sakit (RS) mengalami turun kelas atau tidak memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit untuk rumah sakit umum dan Lampiran II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor No 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Rumah Sakit untuk rumah sakit khusus yang meliputi kriteria Sumber Daya Manusia (SDM), sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
Selama tiga bulan, Kementerian Kesehatan telah memberikan waktu kepada rumah sakit di seluruh Indonesia untuk meng-update data rumah sakitnya, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/373/2019 tentang pedoman review kelas rumah sakit.
Dalam SK Menkes 373 itu dijelaskan bahwa tujuann review rumah sakit adalah untuk memperoleh gambaran secara riil kemampuan pelayanan rumah sakit, menata road map pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai dengan klasifikasi rumah sakit.
Selain itu, untuk memperoleh gambaran sebaran sumber daya manusia (SDM) meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter subspesialis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan, memperoleh gambaran tingkat pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di rumah sakit, serta untuk memberikan kemudahan dalam pemetaan sistem rujukan nasional. (*)