Infografis : Pelanggaran Freeport versi BPK

Jayapura, Jubi – Divestasi 51,2 persen saham Freeport kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pada Desember 2018 memicu kecemasan akan mangkraknya pengelolaan limbah tailing. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), misalnya, menuding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terlalu lunak kepada Freeport sehingga mengizinkan transaksi senilai Rp 55,4 triliun diketuk sebelum problem limbah selesai. Padahal masih ada sejumlah persoalan lingkungan yang belum kelar. Persoalan ini menjadi temuan pelanggaran oleh BPK.

Selengkapnya baca Wawancara : Isu lingkungan tidak gugur oleh divestasi

Related posts

Leave a Reply