Indeks Keterbukaan Informasi Publik: Provinsi Papua urutan 26 dari 34 provinsi

Papua
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai saat menunjukkan buku hasil penilaian IKIP 2021 - Dok.KIP

 

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Papua berada pada urutan ke-26 dari 34 provinsi di Indonesia dalam pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik atau IKIP 2021, dengan nilai skor 66,34 persen (kategori sedang) di bawah nasional sebesar 71,37 persen.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai di Jayapura, Selasa (21/9/2021).
Dengan penilaian itu, dia mengklaim Provinsi Papua tidak lagi dianggap sebagai daerah yang tertutup, tertinggal, dan termiskin. Melainkan terbuka serta banyak keberhasilan pembangunan.

Read More

“Hasil ini merupakan kolaborasi dan kerja sama yang baik antar semua pihak, baik pemerintah maupun swasta secara bersama membangun tanah Papua. Selain itu, dukungan Gubernur Provinsi Papua yang maksimal dalam kerja-kerja Komisi Informasi Provinsi Papua,” kata Pigai.

Dirinya berharap, di tahun mendatang Papua bisa naik peringkat dalam pelaksanaan IKIP dengan skor yang lebih baik lagi.
“Kami juga harap badan publik di Papua dapat menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di lingkungan badan publiknya dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat di tanah Papua,” ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengatakan, persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 telah berhasil menetapkan IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak 10 tahun pelaksanaan di tanah air.

“Adanya hasil IKIP Nasional 202I, maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan UU KIP. Nilai IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37 menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air berada pada kondisi sedang,” paparnya.

Sejak 10 tahun berdiri, kata Narayana, Komisi Informasi belum memiliki indeks yang dapat memotret secara keseluruhan tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

“Namun menurutnya, untuk monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dan hasil monev itu dijadikan data awal untuk melengkapi penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia,” ujarnya.

Sementara, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Romanus Ndau Lendong selaku penanggungjawab pelaksanaan IKIP 2020 menyatakan, pelaksanaan IKIP telah mengukur tiga aspek penting secara bersamaan.

Pertama, dapat mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), kedua mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

“Akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya,” jelas Romanus.

Dia mengatakan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik,” katanya.

Ditambah Romanus, pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Dengan demikian, pemerintah harus transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply