Timika, Jubi – Pihak Kantor Imigrasi Klas II Tembagapura dalam empat bulan terakhir berhasil ‘mengamankan’ 8 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Enam WN China, 1 WN Malaysia, dan 1 WN Filipina. Kedelapan WNA tersebut telah dideportasi oleh pihak imigrasi.
Empat dari enam WN China memiliki ijin tinggal untuk bekerja. Namun dalam dokumen Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), keempatnya belum mencantumkan Kabupaten Mimika sebagai lokasi kerja. Dua lainnya meski masih dalam tahap TA 01 dari Dinas Tenaga Kerja di Jakarta, mereka sudah melakukan kegiatan.
“Intinya, keenam WNA ini belum selesai mengurus ijin dan tetapi sudah melakukan aktivitas di Mimika. Mereka bergerak di bidang furniture,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas II Tembagapura, Mohamad Agus Sofani, di Timika, Sabtu (18/4/2015).
Dikatakan, mereka dideportasi berdasarkan persetujuan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Papua melalui surat resmi Nomor W30.GR.02.03-01, lantaran memasuki wilayah Mimika Papua tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan imigrasi setempat, termasuk tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan lengkap.
“Setelah mendapat surat keputusan dari Kepala Divisi Keimigrasian di Jayapura maka kami akan mendeportasi mereka,” katanya.
Sofani mengatakan, akhir 2014, pihaknya juga mendeportasi dua WNA, yakni satu dari Malaysia dan satu dari Filipina, dengan kasus yang sama, namun bedanya mereka bergerak pada bidang penebangan hutan.
Menurutnya, deportasi merupakan bentuk pembelajaran terhadap perusahaan di Kabupaten Mimika yang mempekerjakan WNA agar memperhatikan ketentuan dari pihak berwenang.
Terkait makin meningkatnya kasus pelanggaran administrasi oleh WNA di Mimika, Sofani minta masyarakat turut mengawasi keberadaan WNA di sekitar mereka.
“Ketika mengetahui tetangganya adalah WNA, mereka harus menginformasikan ke imigrasi sehingga kami bisa mendata WNA itu dan mengetahui siapa penjamin serta maksud dan tujuan,” katanya.
Seorang warga Mimika, Abner Nando, menuturkan kegiatan WNA harus diawasi sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Minimal surat ijin tinggal, paspor, dan visa harus jelas. Masyarakat perlu waspada dan aparat keamanan segera ambil tindakan jika ada pihak asing yang tidak jelas,” katanya. (Eveerth Joumilena)