ICJ tolak gugatan Kepulauan Marshall soal nuklir

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,

Den Haag, Jubi – Mahkamah Internasional (ICJ) menolak tiga gugatan yang diajukan Kepulauan Marshall terhadap negara-negara berkekuatan senjata nuklir agar mereka melucuti senjata nuklirnya. Gugatan tersebut secara khusus menghadirkan Inggris, India, dan Pakistan dalam pengadilan pada April lalu sebagai pihak tergugat.

ICJ berpendapat bahwa terhadap India dan Pakistan, ICJ tidak memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut. Majelis Hakim mengatakan bahwa Kepulauan Marshall selaku penggugat tidak berhasil menunjukkan alasan ajudikasi kasus pelucutan senjata oleh India dan Pakistan.

Gugatan terhadap Inggris pun ditolak ICJ. Sementara, negara-negara lain yang juga menjadi tergugat, yaitu Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Amerika Serikat, Israel dan Korea Utara tidak merespon gugatan Kepulauan Marshall yang sudah mulai diajukan ke ICJ sejak tahun lalu. Kepulauan Marshall menuduh negara-negara nuklir itu tidak mematuhi Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir tahun 1970.

Pada tahun 1996, atas permintaan Sidang Umum PBB, ICJ menerbitkan imbauan terkait senjata nuklir yang menyerukan agar negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan proses pengayaan nuklir. Namun, dalam kasus gugatan yang diajukan Kepulauan Marshall, ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili.

Kendati gugatannya ditolak, Kepulauan Marshall sebenarnya didukung oleh sebagian hakim dalam ICJ. “Dalam kasusnya dengan India dan Pakistan, tujuh dari 16 hakim menyatakan berpihak pada Kepulauan Marshall dan dalam kasus gugatan terhadap Inggris, Kepulauan Marshall didukung oleh setengah jumlah hakim. Hingga akhirnya ada suara akhir dari Presiden Pengadilan. Dalam hal ini (jumlah voting), Kepulauan Marshall menerima banyak dukungan hakim,” ujar koresponden RNZI di Den Haag, Giff Johnson.

Kepulauan Marshall masih menunggu hasil gugatan terhadap Amerika Serikat terkait senjata nuklir. Negara kecil di Pasifik ini menjadi tempat uji coba senjata nuklir dan bom atom AS pada masa setelah Perang Dunia II. (*)

 

Related posts

Leave a Reply