Surabaya, Jubi/Antara – Human Rights Working Group (HRWG) menilai Arab Saudi melanggar hubungan baik Arab-Indonesia, karena eksekusi mati buruh migran Indonesia Siti Zaenab dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu.
“Kami mengecam keras tindakan Arab Saudi yang tidak menghormati kedaulatan Pemerintah Indonesia karena seharusnya eksekusi mati diberitahukan terlebih dahulu,” kata Direktur Eksekutif HRWG, Rafendi Djamin, dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis (16/5/2015).
Namun, katanya, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia itu juga menandakan sikap Pemerintah Indonesia yang tidak serius memperjuangkan nasib buruh migran Indonesia di luar negeri.
“Secara prinsip, eksekusi mati telah melanggar hak hidup seseorang, apalagi eksekusi ini tidak diberitahukan terlebih dulu kepada Pemerintah Indonesia,” katanya, menanggapi eksekusi mati terhadap Zaenab yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi pada 13 April 2015.
Atas tindakan itu, HRWG mendesak Pemerintah Indonesia untuk memanggil Duta Besar Saudi Arabia di Jakarta untuk meminta penjelasan terkait eksekusi ini dan mendesak Arab Saudi untuk meminta maaf, termasuk kepada keluarga Siti Zaenab yang telah dieksekusi, agar tindakan tersebut tidak terulang lagi.
“Di sisi lain, kami juga memandang bahwa upaya diplomatik yang dilakukan Pemerintah Indonesia tidak cukup keras, karena kebijakan Indonesia di dalam negeri sendiri masih sangat pro terhadap hukuman mati,” katanya.
Menurut dia, masih adanya praktik hukuman mati di Indonesia saat ini menjadi salah satu kendala besar bagi Pemerintah untuk berdiplomasi dengan negara-negara lain.
“Indonesia juga tidak mendapatkan dukungan dari negara-negara yang selama ini mendorong penghapusan hukuman mati. Akibatnya, Indonesia bekerja sendiri, tidak ada dukungan atau upaya diplomatik lain yang dapat didorong karena Indonesia tidak berkomitmen untuk menghapuskan hukuman mati,” katanya.
Walaupun berdampak pada relasi bilateral dan terkesan bersiasat, apa yang dilakukan oleh pemerintah Australia, Brazil, dan Belanda, menunjukkan suatu tindakan positif bagaimana menyelamatkan warga negaranya yang terancam hukuman mati.
“Dengan hanya mengirimkan surat dan menunjuk pengacara untuk Siti Zaenab, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dirasa kurang bila dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh negara lain untuk menyelamatkan warga negaranya,” katanya.
Untuk itu, HRWG mendesak pula Pemerintah Indonesia untuk menghapuskan hukuman mati dan melakukan penguatan mekanisme perlindungan buruh migran di setiap negara tujuan mereka, karena mau tidak mau, Pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi setiap warga negaranya.
Sebelumnya (14/4), Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan upaya pemerintah Indonesia dalam melakukan pembebasan Siti Zaenab binti Duhri Rupa dari hukuman mati sudah dilaksanakan semaksimal mungkin.
“Pemerintah telah mengupayakan pembebasan Siti Zaenab, baik secara formal melalui pendampingan hukum dan langkah-langkah diplomasi sejak zaman Presiden Gus Dur, SBY sampai zaman Jokowi,” ujarnya.
Selain pendampingan hukum dan diplomasi, langkah-langkah informal juga telah dilakukan dengan pendekatan kepada keluarga dan ahli waris serta tokoh-tokoh masyarakat yang bisa membantu untuk membebaskan Zaenab.
“Kita juga minta bantuan kepada lembaga pemaafan di Madinah, termasuk juga menyiapkan dana untuk diyat sebagai penawaran agar Zaenab dibebaskan,” katanya di Kantor Kemnaker, Jakarta. (*)