Hingga Sabtu, 74 kendaraan dinas berhasil ditarik

Kendaraan dinas mulai satu persatu masuk di halaman kantor gubernur – Jubi/Alex

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Hingga Sabtu (16/11/2019), Tim Rencana Aksi Provinsi Papua dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi, telah berhasil menarik 74 kendaraan dinas roda empat senilai Rp17,53 miliar.

Read More

Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua mengatakan upaya penarikan aset bergerak, khususnya kendaraan roda empat dan dua masih terus dilakukan. Inventarisasi yang dilakukan BPKAD belum selesai karena masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melapor secara detail.

“Nanti soal data keseluruhan silahkan cek ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku penanggungjawab aset di provinsi Papua,” kata Maruli di Jayapura kemarin.

Menurut ia, selain pemerintah provinsi, penandatangan berita acara serah terima aset sebanyak 108 item senilai Rp88,64 miliar juga sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Jayapura kepada Pemerintah Kota Jayapura.

“Ini merupakan langkah baik yang dilakukan pemerintah Kabupaten Jayapura dengan Pemerintah Kota Jayapura, kami harap hal ini bisa diikuti kabupaten lain di Papua,” ujarnya.

Meskipun demikian, Maruli tekankan, masih cukup banyak kendaraan dinas roda dua dan empat yang masih harus dikejar karena dikuasai secara tidak sah, baik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, pensiunan pegawai negeri maupun mantan anggota legislatif.

“Diberikan fasilitas berupa rumah, kendaraan dinas maupun lainnya itu sebetulnya untuk memuliakan jabatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Tapi kalau dikuasai tidak sah atau sudah punya satu masih mau lainnya ini bisa mengarah kepada penggelapan dalam jabatan,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, meminta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, untuk segera menyerahkan data aset yang valid kepada Tim Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (RAD-PPKT).

Sebab menurut ia, pendataan dan pembenahan aset perlu dilakukan, dikarenakan berdasarkan informasi yang didapat dari bidang aset BPKAD, ada ASN aktif yang memegang kendaraan dinas lebih dari satu.

“Soal keberadaan aset khususnya kendaraan dinas di masing-masing pegawai yang masih aktif maupun sudah tidak aktif (pensiun), itu yang lebih tahu adalah kepala OPD. Untuk itu, ini menjadi catatan penting pemerintah untuk dibenahi,” kata Hery. (*)

Editor: Syam Terrajana

 

Related posts

Leave a Reply