Herliyan Saleh mulai diadili

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,

Pekanbaru, Jubi – Empat mantan pejabat yang menjadi terdakwa korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya senilai Rp 300 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Keempat terdakwa masing-masing mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh serta tiga komisaris PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), yakni Burhanudin, Ribut Susanto dan Mukhlis menjalani sidang perdana. 

Khusus Herliyan Saleh, ini merupakan sidang perkara keduanya yang disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Perkara lain yang menjerat politisi PAN itu adalah penyelewengan dana Bansos Bengkalis yang masih disidang.

Dalam kasus penyertaan modal PT BLJ, empat terdakwa dijerat dengan dakwaan yang sama, yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Masing-masing dakwaan secara berurutan masuk ke dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. 

Berkas dakwaan dibacakan oleh lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan satu JPU dari Kejati Riau di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Jhoni. Keempatnya didampingi masing-masing pengacara yang berbeda. "Dakwaan sama, primer pasal 2 subsidair pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Intinya dana diserahkan ke BLJ Rp 300 miliar untuk membangun dua pembangkit listrik," kata JPU dari Kejagung, DR Herianto usai persidangan.

Dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kejari Bengkalis, majelis Hakim Tipikor Pekanbaru telah memvonis dua terdakwa, yakni Yusrizal Handayani dan Ari Suryanto. Yusrizal Andayani divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu, mantan Direktur PT BLJ ini juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 11 miliar. 

Sementara, Ari Suryanto selaku mantan staf ahli Direktur divonis enam tahun penjara. Ari terbukti bersalah dalam perkara dugaan pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 269 Miliar. Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 Juta, subsidair tiga bulan kurungan. (*)

 

Related posts

Leave a Reply