Hengky Ndiken: Fransiskus Sirfefa sebaiknya tempuh upaya hukum jika masih ragu keabsahan SK

Ketua DPRD Merauke, Fransiskus Sirfefa, yang memimpin rapat beberapa waktu lalu – Jubi/Frans L Kobun
Ketua DPRD Merauke, Fransiskus Sirfefa, yang memimpin rapat beberapa waktu lalu – Jubi/Frans L Kobun

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Fransiskus Sirfefa, disarankan menempuh jalur hukum jika masih meragukan keabsahan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Read More

“Memang pergantian ketua dewan adalah ranah partai politik. Namun karena suratnya masuk ke lembaga DPRD Merauke, sehingga wajib untuk dibahas bersama ,” kata anggota DPRD Merauke, Hendrikus Hengky Ndiken kepada Jubi Senin (1/4/2019).

Pergantian pimpinan dewan, menurut dia, adalah hal lumrah. Untuk itu tak perlu dipersoalkan atau dipolemikan.

“Harusnya Pak Sirfefa legowo menerima, karena merupakan keputusan dari partai,” ungkapnya.

Ditanya tentang protes Sirfefa tentang keabsahan SK, Hengky mengaku itu sah-sah saja.

“Kita tak bisa mengatakan SK palsu atau asli. Kalaupun dia keberatan, kan masih ada celah untuk menggugat secara hukum,” katanya.

Diharapkan, agar menjelang pileg maupun pilpres, kondisi di Merauke tetap aman-kondusif.

“Saya minta kepada masyarakat tak terlibat dalam persoalan dimaksud,” pintanya.

Menyangkuit kubu-kubuan dibangun hingga membawa masyarakat ke kantor dewan beberapa hari lalu, Hengky mengatakan semestinya hal tersebut tak dilakukan.

“Sebagai pemimpin harus gentleman dan siap menghadapi berbagai risiko yang terjadi,” pintanya.

Ketua DPRD Merauke, Fransiskus Sirfefa, beberapa waktu lalu, mengatakan pihaknya meminta waktu untuk bersama perwakilan dari fraksi-fraksi ke DPD hingga DPP Partai Gerinda, guna mengecek sekaligus mengetahui keabsahan surat dimaksud, agar menjadi lebih jelas.

“Terus terang, SK tersebut saya tidak dapatkan juga. Hanya copian yang diperoleh dari Sekretariat DPRD Merauke,” katanya. (*)

Editor : Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply