Papua No.1 News Portal | Jubi
Banda Aceh, Jubi – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) memantau pesepeda yang menggunakan pakaian ketat di Aceh. Patroli atas pakaian yang dinilai tak sesuai syariat Islam ini dilakukan di kawasan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, Minggu (12/7/2020) kemarin.
“Jadi ini bukan razia, hanya patroli rutin,” ujar Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi.
Baca juga : Zaki, guru asal Aceh memilih mengabdi di pedalaman Intan Jaya, Papua (1)
Peningkatan Covid-19 di Aceh mencapai 49 kasus
Teror granat wakil rakyat, Polisi Aceh Barat menunggu hasil Labfor
Ia mengatakan patroli tersebut untuk mengingatkan pesepeda untuk tetap menggunakan busana yang tertutup sesuai dengan aturan syariat Islam. Dalam patroli tersebut polisi syariat juga masih menemukan adanya pesepeda pria yang menggunakan celana pendek dan perempuan yang berpakaian ketat, mereka hanya dibina.
“Memang masih ada yang masih memakai busana yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam. Masih ada pria yang menggunakan celana pendek dan wanita yang pakaiannya ketat,” kata Safriadi menjelaskan.
Ia mengacu aturan berpakaian dalam qanun Aceh nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Khusus soal busana tertuang dalam pasal 13 Bab V tentang penyelenggaraan Syiar Islam.
Dalam aturan itu juga tudak dijelaskan sanksi atau hukuman yang melanggar qanun tersebut. Sanksi bagi pelanggar hanya diberikan pembinaan sesuai dalam pasal 23 yang isinya tidak berbusana Islami dipidana dengan hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah.
Satpol PP dan WH juga mengimbau agar warga yang melakukan kegiatan di luar rumah atau berolah raga tetap menggunakan busana yang sesuai aturan qanun tersebut.
“Kami tetap mengimbau agar masyarakat dalam berolahraga tetap memakai busana yang sesuai dengan aturan Syariat Islam,” ujar Safriadi menjelaskan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol