Hari santri 2021, pegiat hukum dorong asesmen rutin di Ponpes

Santri Papua
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Dorongan perlindungan lebih baik kepada santri atau anak didik di pendidikan non formal pesantren mengemuka bertepatan hari sanatri nasional 2021. Dorongan itu terkait sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santri oleh pengasuh hingga pemilik pondok pesantren terjadi di berbagai wilayah.

“Sekolah-sekolah yang bernuansa asrama keagamaan juga riskan karena bisa jadi yang digunakan mekanisme kekuasaan. Ini ada ketimpangan kekuasaan antara guru dan siswa,” kata Salah satu pengacara pendamping santri yang menjadi korban saat di pesantren, M Dhoufi, Jum’at, (22/10/2021).

Read More

Baca juga : Komplek pesantren tertimpa longsor 5 santri meninggal
Lagi, santri positif Covid-19 kali ini di Bogor
Lebih dari 200 ulama meninggal 112 pesantren terpapar Covid-19

Menurut Dhoufi, kekerasan seksual sangat rentan terjadi di semua tempat pendidikan, termasuk pesantren dan asrama keagamaan lainnya karena punya kultur relasi yang cenderung timpang antara tokoh agama dan para murid.

Melihat persoalan itu, Doni meminta Kemenag segera menyusun aturan yang memuat pencegahan kekerasan seksual di pesantren. Salah satunya dengan membuat protokol pelaporan yang bisa dilakukan para santri bila mengalami dugaan kekerasan seksual.
Dhoufi menyebut kasus pencabulan santri sepanjang 2021 itu di antaranya, kasus pencabulan santriwati dengan tersangka pengasuh pondok pesantren berinisial AM (52) di Mojokerto. Menurut menyatakan kliennya dicabuli sejak 2018 dengan diiming-imingi mendapat berkah kiai. Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto sendiri telah memastikan pesantren milik tersangka AM belum terdaftar di Kementerian Agama.

Selain itu kasus pelecehan seksual dengan tersangka dua orang pengasuh pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, pada September 2021.

“Kalau anak kena dugaan pelecehan dia protokolnya bagaimana? Dia harus laporkan kemana? ke siapa lapornya? data pribadi harus dijaga. Maka ini butuh sistem. Karena kalau laporannya di internal pesantren saja itu gak akan jalan juga. Jadi objektif lintas. Jadi anak bisa lapor,” kata Dhoufi menjelaskan.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Waryono, menyatakan ada persoalan pengawasan terhadap pesantren yang tak berizin dan tak sesuai ketentuan dalam UU Pesantren. Misalnya, dalam kasus pelecehan di Mojokerto, ia menyebut itu bukan pesantren, tapi “rumah tahfidz” yang hanya mengaji Al-Qur’an tanpa membahas kitab kuning.

Ia menyebut Pasal 1 angka 2 UU Pesantren menjelaskan Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.

“Dia (pesantren di Mojokerto) enggak punya izin operasional, dia masih ngontrak, kiainya pendatang, gitu lho,” kata Waryono.
Waryono mengakui Kemenag sudah membuat soal pencegahan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Masalahnya, aku dia, belum ada pelaksana teknis pencegahan kasusnya di lapangan.

“Jadi sudah ada keputusan Dirjen soal pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan di bawah Kemenag,” katanya. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol

Related posts