Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Manokwari, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mempertanyakan nasib rancangan peraturan daerah (raperda) Manokwari sebagai daerah Injil kepada Bupati Manokwari, Pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari dan Pimpinan Persekutuan Gereja Gereja di Tanah Papua (PGGP) Provinsi Papua Barat.
"Saya sebagai ketua tim perumus tersebut mendesak agar raperda segera disahkan sebagai hadiah/kado natal bagi rakyat Papua. Khususnya umat kristiani. Bahkan bisa menjadi sesuatu yang sangat berharga nilainya menjelang peringatan Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua yang ke 164, 5 Februari 2019 mendatang,” ujar Yan Christian Warinussy, dalam siaran persnya kepada Jubi, Selasa (23/10/2018).
Warinussy menyatakan, pihaknya ingin mengingatkan semua pihak yang berkepentingan bahwa keberadaan Perda Manokwari sebagai daerah Injil tersebut merupakan manifestasi riil dan faktual dari amanat Pasal 1 huruf b dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Perppu) No.1 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang.
"Jadi otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat asli Papua,” ujarnya.
Dihadirkannya perda tersebut, kata dia, dapat pula dipandang mendesak untuk memberi perlindungan terhadap kearifan lokal yang sudah ada dan eksis sepanjang 164 tahun sejak Kabar Injil pertama kalinya didaratkan di Pulau Mansinam-pesisir Teluk Doreh, Manokwari pada tanggal 5 Februari 1855 oleh zendeling Carl Wullem Ottow dan Johan Gottlib Geissler.
"Saya pikir tidak ada alasan apapun yang dapat menghalangi kehadiran raperda Manokwari Daerah Injil tersebut di Kabupaten Manokwari sebelum akhir tahun 2018 ini di Manokwari dan sekitarnya,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Dedi May yang dikonfirmasi Jubi via pesan singkat, hingga malam ini belum memberikan respons terkait nasib Raperda Daerah Injil tersebut. (*)