Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Makassar, Jubi/Antara – Salah seorang jamaah calon haji asal Merauke batal berangkat ke Tanah Suci karena tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji setelah petugas kesehatan memastikan kehamilannya.
"Tim kesehatan asrama haji sudah memeriksanya dan melihat usia kandungannya sangat riskan untuk bisa berangkat ke Tanah Suci, sehingga diputuskan untuk membatalkan keberangkatannya," kata Kepala Bidang Urusan Haji dan Umrah, Kaswad Hartono, di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Selasa (2/8/2017).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Embarkasi Sultan Hasanuddin Makassar, calon haji yang batal berangkat itu atas nama Hafifah Darwis Laotto.
Hafifah rencananya akan berangkat melalui Kelompok Terbang (Kloter) 6 yang semuanya berasal dari Merauke, Provinsi Papua.
"Selain masalah larangan melakukan penerbangan dalam waktu panjang, masalah lain yang melarang wanita hamil menjalani ibadah haji adalah wanita hamil tidak boleh melakukan vaksin," katanya.
Menurutnya, salah satu syarat bagi calon haji boleh masuk ke Kota Mekkah harus terlebih dahulu mendapat vaksinasi untuk menghindari berbagai jenis penyakit.
Tanpa divaksin dikhawatirkan bisa menjangkiti jemaah haji lainnya dengan tujuan untuk memperlancar pelaksanaan ibadah haji selama berada di Mekkah.
Kaswaad mengatakan pemberangkatan ratusan calon haji asal Papua ini berasal dari beberapa daerah, seperti Timika dan Merauke yang semuanya masuk dalam Kloter 6.
"Petugas dengan berat hati mengambil keputusan itu karena memang persyaratan untuk berangkat haji tidak terpenuhi. Apa pun yang telah diputuskan, semuanya berdasarkan standar prosedur operasional yang berlaku," katanya. (*)