Hakim PN Jakpus putuskan vonis 8-9 bulan penjara untuk 6 tapol Papua

Sidang enam tapol Papua dilakukan secara daring, Jumat (24/4/2020) - Jubi/IST
Sidang enam tapol Papua dilakukan secara daring, Jumat (24/4/2020) – Jubi/IST

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sidang enam tahanan politik (tapol) Papua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2020) memutuskan 6 tahanan politik  bersalah dan harus menjalani masa kurungan selama 8-9 bulan dipotong masa tahanan.

Read More

Hakim Ketua, Purwanto memutuskan masing-masing terdakwa yakni : 1. Arina Elopere diputuskan bersalah dan divonis 9 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan; 2. Dano Tabuni diputuskan bersalah dan divonis 9 bulan kurungan penjara; 3. Surya Anta, Ambrosius Mulait, dan Charles Kossay diputuskan bersalah dan divonis 9 bulan penjara; 4. Isay Wenda diputuskan bersalah dan divonis 8 bulan penjara.

Menurut Purwanto, keenam tapol ini diputuskan bersalah karena saat melakukan aksi demonstrasi tanggal 28 Agustus 2019, mereka membawa bendera Bintang Kejora, yang merupakan simbol Papua Merdeka, bukan bendera Merah Putih.

“Keenamnya juga tidak mendukung Otonomi Khusus (Otsus) karena menolak UU Otsus. Mereka ini tidak mendukung program pemerintah pusat yang diberikan kepada Papua,” jelas Purwanto.

Kuasa hukum keenam tahanan politik, Mike Miham kepada Jubi mengatakan akan menanyakan kepada keenam tapol apakah mereka keberatan dengan vonis yang diberikan dan akan mengajukan banding atau tidak.

“Saya akan tanyakan dulu kepada keenamnya,” kata Himan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 5 bulan.

Enam tapol ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30-31 Agustus 2019 dengan tuduhan makar dan didakwa Pasal 106 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 110 ayat 1 KUHP karena menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2019 di seberang istana negara. Unjuk rasa tersebut mengusung tema “Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militarisme Menolak segala bentuk Diskriminasi terhadap Orang Papua”, yang sejatinya dilatarbelakangi ucapan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. (*)

Related posts

Leave a Reply