Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Putusan enam terpidana kasus aksi antirasisme di Deiyai tahun lalu, dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Erenst Jannes Ulaen S.H M.H. pada Kamis (19/3/2020).
Keenan terpidana itu di antaranya Simon Petrus Ukago, Melianus Mote, Juven Pekei, Andreas Douw, Stefanus Goo, dan Alex Pakage. Mereka diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP, dan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memutuskan bahwa keenam terpidana dengan hukuman penjara selama 6 bulan 20 hari, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar hakim, yang disaksikan JPU Kusnawati S.H., Pengacara Hukum Oktovianus Tabuni, DPRD Deiyai, keluarga dan pengunjung sidang.
Karena itu, kata dia, keenam pemuda itu akan keluar dari tahanan kejaksaan pada 25 Maret 2020 mendatang.
Penasihat Hukum, Oktovianus Tabuni, mengatakan putusan tersebut jauh di bawah tuntutan JPU, yang memvonis selama satu tahun penjara, terhadap keenam aktivis antirasisme Deiyai ini.
“Jadi dengan putusan 6 bulan 20 hari laku dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani oleh mereka, maka mereka akan bebas pada Rabu pekan depan,” kata Tabuni.
Ia mengapresiasi keputusan yang diambil oleh hakim, karena pihaknya menilai hukum telah ditegakkan dengan baik.
“Walaupun jaksa menyatakan para terpidana bersalah, tapi hakim memutuskan dengan mengurangi masa tahanan,” ucapnya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo