Papua No. 1 News Portal I Jubi
San Francisco, Jubi – Seorang hakim AS pada Selasa (Rabu WIB) memutuskan bahwa pemerintah tidak dapat segera memulangkan hampir 200 pengungsi Irak yang ditangkap bulan lalu, dengan alasan bahwa mereka akan menghadapi penganiayaan jika dipindahkan dari AS.
Hakim Distrik AS, Mark Goldsmith di Michigan mengatakan bahwa ia memiliki wewenang untuk memerintahkan kepada pemerintah agar menjaga warga asal Irak di wilayah tersebut, sementara kasus pemulangan mereka berlanjut dalam pengadilan imigrasi.
Sebanyak 199 warga asal Irak ditahan, sebagian besar di daerah Detroit dan di Nashville. Mereka terdiri dari umat Katolik Kasdim dan suku Kurdi Irak.
Kedua kelompok tersebut mengatakan bahwa mereka dapat menjadi sasaran serangan di Irak karena mereka adalah minoritas.
Mereka yang ditangkap oleh petugas imigrasi telah mendapat perintah pemulangan, dan banyak dari mereka telah dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan serius, menurut pemerintah AS.
"Memulangkan warga asal Irak kembali ke negaranya saat ini, akan menyebabkan mereka menghadapi resiko besar terhadap kematian, penyiksaan, atau penganiayaan berat lainnya, sebelum tuntutan hukum mereka dapat diuji di pengadilan," kata Goldsmith dalam pernyataan keputusannya.
Juru bicara departemen kehakiman menolak untuk memberikan komentar. (*)