Jayapura, Jubi – Ratusan guru kontrak SMA, SMK, dan SLB (Sekolah Luar Biasa) di lingkungan Provinsi Papua berharap pemerintah daerah segera membayar gaji mereka untuk triwulan satu dan triwulan dua 2021. Alasannya, karena mereka telah melaksanakan tanggung jawab sebagai pengajar dan pendidik.
Dalam setahun Pemerintah Provinsi Papua setidaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp25,2 triliun. Anggaran tersebut dipakai untuk membayar 460 guru kontrak tahap pertama dan 140 guru kontrak tahap kedua di Provinsi Papua.
Sery, guru kontrak yang mengajar di SLB Negeri Pembina Provinsi Papua mengatakan hingga kini belum menerima pembayaran gaji triwulan satu dan dua.
Lulusan Pendidikan Khusus Universitas Negeri Manado tersebut sudah 11 bulan mengajar di SLB Negeri Pembina Papua. Ia merupakan salah satu dari 140 guru kontrak tahap dua yang dikontrak Pemerintah Provinsi Papua.
BACA JUGA: Ratusan guru kontrak Papua belum terima gaji
“Saya mengajar di Papua mulai tahun lalu (2020), tapi kalau dikontrak mulai Januari 2021,” kata Sery kepada Jubi saat ditemui di sekolahnya, Kamis, 25 November 2021.
Sesuai kontrak Sery digaji Rp3,5 juta per bulan dengan pembayaran dilakukan per triwulan atau sekali tiga bulan. Selama 11 bulan mengajar ia baru menerima pembayaran gaji untuk tiga bulan pertama pada 12 November 2021. Gaji yang diterima Sery sebesar Rp9,9 juta untuk tiga bulan.
Selain Sery ada juga Dani, Rido, dan Ais guru kontrak yang mengajar di SLB Negeri Pembina Provinsi Papua.
“Kita harap pemda bisa segera bayar yang sisa triwulan lainnya. Kita berharap dari gaji mau gimana karena ada keluarga, adik-adik yang harus dibiayai sekolahnya,” ujarnya.
Guru kontrak lainnya, Ronaldo Kapis yang mengajar di SMK Negeri 3 Sarmi mengatakan belum menerima pembayaran gaji triwulan kedua. Ia baru menerima pembayaran gaji triwulan 1 dan 3.
Lulusan Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih tersebut salah seorang dari 460 guru kontrak tahap pertama. Ia dikontrak sejak 2017 dan mengajar otomotif di SMK Negeri 3 Sarmi.
“Mulai dikontrak 2017 dan kontraknya tiap tahun diperbaharui,” katanya.
Jika dihitung, Pemerintah Provinsi Papua masih memiliki tunggakan sebesar Rp7,77 miliar untuk membayar gaji 600 guru kontrak. Dari anggaran tersebut sebesar Rp2,94 milar untuk pembayaran gaji triwulan 1 dan 2 bagi 140 guru kontrak tahap kedua. Sedangkan Rp4,83 miliar untuk membayar gaji triwulan 2 bagi 460 guru kontrak tahap pertama.
“Kita lagi kejar pemda untuk bisa bayarkan gaji triwulan satu dan triwulan dua bagi 140 guru dan triwulan 2 bagi 460 guru,” kata Kapis kepada Jubi melalui sambungan telepon, Kamis, 25 November 2021.
Kapis dan guru kontrak lainnya sedangi berusaha untuk melaporkan masalah tersebut kepada Komisi V DPRD Papua. Hanya saja sampai saat ini belum bisa berjumpa dengan pimpinan komisi tersebut.
“Rencananya ketemu 24 November 2021, kita mau kejar beliau pu janji mau ketemu dengan kita, tapi belum juga ketemu,” ujarnya.
Guru kontrak lainnya, Herlina juga berharap Pemprov Papua bisa membayar sisa gaji, khususnya triwulan 2. Ia termasuk dalam 460 guru kontrak tahap pertama yang dikontrak sejak 2018.
Guru Matematika SMA Negeri 1 Sentani tersebut baru menerima pembayaran triwulan satu dan triwulan ketiga. Ia menerima pembayaran triwulan tiga sebesar Rp9,9 juta.
“Triwulan dua katanya sudah cair, tapi kita tidak tahu cairnya kemana,” ujarnya.
Herlina mengatakan tahun-tahun sebelumnya tidak ada permasalahan dengan pembayaran gaji mereka. Ia mengaku baru pada 2021 ini terjadi kemacetan.
“Sebelumnya tidak pernah terjadi begini. Biasanya terlambat tapi tetap dibayarkan, ada yang tiga bulan sekali, ada juga enam bulan sekali,” katanya.
Jubi mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua pada 25 November 2011 untuk mengecek apakah gaji triwulan 1 dan 2 untuk guru kontrak tersebut sudah dicairkan.
Akan tetapi salah seorang pegawai yang tidak mau disebutkan namanya di Sub Bidang Belanja Pegawai BPKAD Papua menyampaikan pembayaran gaji guru kontrak merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua.(*)
Editor: Syofiardi